DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar tertibkan usaha biliard di wilayah Penamparan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat Rabu (14/10/2020) malam.
Penertiban ini dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Padangsambian.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Sayoga mengatakan, penertiban ini dilakukan karena pihaknya mendapatkan laporan warga setempat bahwa usaha biliard tersebut menciptakan kerumunan. Setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung menuju lokasi.
“Ternyata laporan tersebut benar. Bahkan dalam penertiban yang dilakukan tempat usaha tersebut dalam situasi banyak pengunjung. Maka dalam penertiban tersebut kita langsung membubarkan para pengunjung,” jelasnya.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan, pemerintah juga telah memberikan imbauan agar masyarakat tidak mencipatkan kerumunan. “Jika ada yang menciptakan kerumunan maka kami akan tertibkan,” ungkap Sayoga.
Agar kejadian ini tidak terulang kembali, Sayoga mengaku untuk pemantauan selanjutnya diserahkan ke pihak Kelurahan Padangsambian.
Sedangkan untuk masalah izin usaha biliard tersebut Sayoga mengaku masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Satpol PP Kota Denpasar.
“Jika dalam dalam proses penyidikan usaha ini terbukti tidak memiliki izin usaha, maka akan dilakukan penyegelan,” tegasnya.(sgt/kb)