DenpasarNews Update

Tim Gabungan Yustisi Denpasar Jaring 23 Orang Pelanggar

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar terus melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum protokol kesehatan.

    Kali ini, Selasa (29/9/2020), kegiatan mengambil lokasi di Gelogor Carik Pemogan Denpasar Selatan, Jln Gunung Soputan, dan Jln Sudirman depan Pengadilan Negeri Denpasar.

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan agar masyarakat mengerti dan sadar pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan Covid-19.

    “Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan, maka penularan Covid-19 semakin akan semakin banyak tejadi khususnya di Kota Denpasar,” ujar Sayoga.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    Lebih lanjut ia mengatakan, dalam kegiatan operasi ini pihaknya menjaring 23 orang. Dari jumlah yang dijaring 19 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker tapi tidak menutupi secara benar.

    Bagi yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu sesuai dengan Pergub No.46 Tahun 2020. Dan yang menggunakan masker tapi tidak benar diberikan sanksi sosial dan pembinaan, dengan harapan mereka tidak melanggar kembali.

    Dalam kesempatan itu Sayoga kembali menegaskan kegiatan ini bukan semata mata mencari kesalahan orang namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan covid 19 dapat dicegah.

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    Selain itu Sayoga menambahkan sebelum operasi ini berlangsung pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sehingga bagi yang terjaring harus menyadari kesalahannya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi