DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar memengamankan bule linglung yang ditemukan di Jalan Dewi Madri IV, Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Selasa (22/9) lalu. Bule asal Rusia tersebut diamankan selama tiga hari di ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga Kamis (24/9/2020) mengatakan, untuk langkah selanjutnya Tim Imigrasi Kota Denpasar telah menjemputnya untuk dievakuasi. Namun sebelum dibawa Satpol PP melakukan rapid test terhadap bule linglung tersebut dan hasilnya pun non reaktif.
Menurut Sayoga pihaknya tidak mengetahui apakah bule itu mengalami depresi atau stress karena kehabisan bekal.
“Saat ini kondisinya baik namun kurang terawat. Karena telah di rapid test dan hasilnya non reaktif maka kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Sayoga.
Di hari yang sama Tim Gabungan Yustisi yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar juga melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan menyasar wilayah Pemecutan meliputi Jln Imam Bonjol, Jl G. Batur, Jl Batu Karu, Jln Tamrin, Jln Sulawesi, Jln Hasanudin Barat.
Dalam operasi ini ditemukan 11 pelanggar. 9 orang tidak menggunakan makser dan 2 orang menggunakan masker tidak pada tempatnya.
9 orang pelanggar tersebut langsung didenda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.(sgt/kb)