DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Provinsi Bali kembali menggelar razia gabungan di tiga titik, yaitu seputaran Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, perempatan Jalan Moh. Yamind-Jalan Raya Puputan, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hari Minggu sore (20/9/2020).
Razia penertiban penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang dilakukan di seputaran Lapangan Puputan Margarana Renon ini dilakukan dari pukul 12:30 wita sampai 15:30 wita, melibatkan 24 personil Satpol PP, ditambah 12 personil dari TNI/Polri.
Hasilnya, hingga pukul 15:00 wita sudah ada 3 orang yang dikenakan sanksi denda, sementara sisanya dilakukan pembinaan.
Menurut Sekretaris Satpol PP Provinsi Bali Ni Made Suartini, razia gabungan ini menyasar pengendara baik roda dua maupun roda empat yang tidak menggunakan masker atau memakai masker tapi hanya sekedar pakai.
“Harapannya dengan penegakan hukum ini, karena covid sudah menyebar banyak, sehingga pemerintah mengambil kebijakan untuk masyarakat sadar karena sekarang sudah ada pergub. Minimal 3 M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak-red) yang dilakukan untuk menekan covid ini,” pungkasnya.(sgt/kb)