DENPASAR, Kilasbali.com – Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx digelar secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Di luar dugaan, terdakwa Jerinx didampingi 12 orang penasehat hukumnya yang mengikuti persidangan dari Ditreskrimsus Polda Bali memilih keluar dari persidangan yang digelar secara online ini karena permintaan untuk sidang tatap muka ditolak oleh majelis hakim.
Dalam persidangan, Jerinx yang ditahan sejak 12 Agustus 2020, menyatakan keberatan dengan sidang online dan meminta majelis hakim melanjutkan dengan sidang secara langsung atau tatap muka.
Penasehat hukum Sugeng Santoso juga menyatakan keberatan dengan sidang online.
“Pertama karena surat kuasa tidak bisa terbaca dengan jelas dan kedua tanda pengenal juga tidak terbaca dengan jelas oleh majelis hakim,” ujarnya.
Sementara penasehat hukum Jerinx Wayan Gendo Suardana menyatakan menghargai MoU persidangan secara online, tapi menuntut hak Jerinx patut dipenuhi pengadilan.
Gendo mengungkapkan faktanya Jerinx bebas Covid-19 sesuai hasil rapid test dan Swab test. Gendo menilai keadilan dan konstitusi Jerinx dirampas dan meminta Pengadilan melakukan sidang tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan.Jika tidak ini dinilai mencederai hak kesamaan di depan hukum.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum tetap berpegang teguh pada pelaksanaan sidang online di masa pandemi ini dan surat dakwaan tetap dibacakan.
Sedangkan Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi tetap berpendapat pada hasil MOU 3 lembaga yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,dan Kementerian Hukum dan Ham terkait pelaksanaan sidang secara tele conference atau online. Ketetapan hakim tetap pada sidang online, dan keberatan terdakwa tetap dicatat.
Terdakwa Jerinx tetap menolak sidang online dan memilih walk out dari persidangan bersama pengacaranya, sementara surat dakwaan tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. (sgt/kb)