DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Kamis (3/9/2020), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 174 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 117 orang, dan 4 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
“Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.710 orang, sembuh 4.752 orang (83,22%), dan pasien meninggal dunia menjadi 79 orang (1,38%),” sebut Ketua Harian Gugus Tugas Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sedangkan terkait kasus aktif, lanjut dia, menjadi 879 orang (15,39%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
“Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5308 kasus (92,96%),” tandasnya.
Dewa Indra juga mengatakan, melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mengatur tentang sanksi administrasi bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Mari kita dukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes), dimana saja, kapan saja,” pungkasnya. (jus/kb)