GianyarHukum

MIMIH! Belum Sidang Akta Perceraian Malah Sudah Terbit

    GIANYAR, Kilasbali.com – Temuan akta perceraian yang dipastikan palsu membuat geram pihak Pengadilan Negeri Gianyar. Ironinya, akta perceraian yang ditunjukkan oleh masyarakat yang menjadi salah satu pihak  dalam perkara perceraian yang baru didaftar.

    Dinas Kependudukan dan Caatan Sipil ( Dukcapil) Gianyar pun merasa terpukul dan mengaku kecolongan lantaran ulah salah satu oknum stafnya yang nakal.

    Keberadaan akta perceraian palsu ini terungkap, setelah ditemukan sejumlah kejanggalan oleh  Petugas di PN Gianyar.  Pada nomer akta dan nomor perkara di PN Gianyar, dipastikan tidak sesuai.

    Anehnya lagi, akta itu dikeluarkan saat Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2020 yang juga merupakan hari libur nasional, yakni tanggal merah.

    Baca Juga:  Simulasi Tanggap Bencana Gempa Megathrust di Gianyar

    Disisi lain, perkara perceraian tersebut justru baru didaftarkan 28 Agustus 2020. “Memang ada pendaftaran perceraian atas nama pihak yang sama dengan akta tersebut. Namun sidangnya perdananya dijadwalkan 10 September 2020 ini.  Ini malah sudah ada akta perceraian,“ ungkap Humas Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Wawan Edi Prastiyo geleng-geleng, Selasa (1/9/2020).

    Pihak PN Gianyar pun merasa dirugikan atas keberadaan akta perceraian palsu tersebut. Selain itu, hal ini juga dapat merugikan pihak yang dibuatkan akta perceraian ini.  Ini  tentukan akan menjadi masalah, terutamanya bagi  orang tidak mau cerai tapi dibuatkan akta seperti ini dan bisa dipidanakan,”  terang  Wawan.

    Secara terpisah, Kasi Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Gianyar, Susilawati  merasa terpukul setelah melakukan pemeriksaan di dalam data Base Disdukcapil. Karena secara jelas terungkap ada oknum stafnya yang menginput akta palsu, sehingga akta perceraian palsu itu diterbitkan.  “Ini tanpa sepengetahuan  saya sebagai atasan, tentunya akan saya harus hapus,” terangnya dengan mata berlinang.

    Baca Juga:  Propam Cek Handphone Personel Cegah Judol

    Disebutkan, pemalsuan akta tersebut sudah dilakukan pemeriksaan dan diakui adalah ulah salah satu stafnya dan sudah dilaporkan ke atasan. “Saya benar-benar kecolongan, saya stres gara-gara masalah ini. Sesuai SOP, akta memang bisa di-print ketika hari libur dengan catatan ada lembur dan prosesnya sesuai prosedur. Yang satu ini memang tidak sesuai SOP,” sesalnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi