DENPASAR, Kilasbali.com – GTPP Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini Selasa 1 September 2020, tercatat pertambahan kasus sebanyak 160 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 100 orang, dan 2 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
“Secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.367 orang, sembuh 4.534 orang (84,48%), dan pasien meninggal dunia menjadi 70 orang (1,30%),” ungkap Ketua Harian GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sementara terkait kasus aktif, lanjut dia, menjadi 763 orang (14,22%), tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
“Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 4965 kasus (92,51%),” imbuhnya.
Dewa Indra menambahkan, melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya. Mari dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja. (jus/sgt/kb)