DENPASAR, Kilasbali.com – Ratusan pekerja pariwisata yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) yang merupakan perwakilan dari pekerja hotel dan restoran di Bali menggelar aksi damai, di wantilan DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar, Kamis (27/8/2020).
Aksi damai ini guna mendorong Pemprov Bali baik eksekutif maupun legislatif untuk menghentikan PHK dengan alasan Covid-19.
Koordinator aksi Ida Idewa Made Rai Budi Darsana menyebut masih ada upaya-upaya managemen yang melakukan PHK secara sembunyi-sembunyi. Ada 74.000-an karyawan dirumahkan dan 3.000-an di Phk.
Untuk itu mereka menuntut agar legislatif memanggil pihak perusahaan karena tidak mengindahkan SE Gubernur Bali agar tidak melakukan PHK di masa pandemi serta mencabut surat PHK, baik terhadap pekerja dengan status kontrak maupun pekerja dengan status tetap.
Memastikan agar Disnaker Bali bekerja melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, dan mendorong segera dibukanya pariwisata secara luas agar wisatawan asing maupun domestik dapat lagi berkunjung ke Pulau Bali.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Bali, Nyoman Sugawa Korry yang menerima aksi damai ini mengatakan, tuntutan ini dinilai masuk akal dan akan diperjuangkan. Dirinya menambahkan dampak dari pandemi Covid-19 dirasakan seluruh dunia, di Bali sampai terjadi minus pertumbuhan ekonomi 10 persen.
Menanggapi tuntutan ini, Sugawa Korry berjanji DPRD akan menjadwalkan pemanggilan terhadap managemen hotel, memastikan Disnaker bekerja profesional, pekerja yang dipotong upahnya tapi BPJS-nya tidak dibayarkan akan ditangani Komisi IV untuk mendesak BPJS Naker memastikan bantuan sosial bagi pekerja dibayarkan.
Terrkait PHK saat pandemi para pengusaha hotel diminta mencadangkan keuntungannya untuk menangani ini, pengawasan pekerja asing ada perda yang memastikan danpekerja asing akan dipanggil Disnaker, pembukaan wisatawan domestik sudah dilaksanakan dengan verifikasi protokol kesehatan yang ketat sedangkan untuk wisman itu tergantung negara bersangkutan.
A.A. Budiartha Ketua komisi IV Dprd Bali mengatakan pihaknya memastikan tidak boleh ada PHK selama pandemi yang diatur dalam SE Gubernur Bali. Seharusnya pengusaha mencadangkan keuntungan sehingga saat terjadi masalah seperti pandemi tidak terjadi PHK.
“Ini akan kita perjuangkan, kalau terjadi pelanggaran SE Gubernur ini, kita tekan pemerintah untuk cabut ijin mereka,” tegas Budiarta.
Wayan Disel Astawa dari Fraksi partai Gerindra sepakat untuk membela hak-hak karyawan.
“Saya tegaskan komisi IV tidak segan-segan merekomendasikan kepada pemprov/pemkab untuk mencabut ijinnya bila masih melakukan PHK di masa pandemi covid-19,” pungkasnya.(sgt/kb)