Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak

DENPASAR, Kilasbali.com – Kuasa hukum drumer Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina (Jerinx) Wayan Gendo Suardana kecewa permohonan penangguhan penahanan Jerinx ditolak oleh pihak penyidik.
Hal itu diungkapkan Gendo usai pemeriksaan saksi-saksiyang diajukan pihak Jerinx yakni anggota grup band SID Boby dan Eka, di Mapolda Bali, Selasa (18/8/2020).
Usai dimintai keterangan sebagai saksi, Boby dan Eka mengungkapkan, penyidik mengajukan sepuluh pertanyaan diantaranya tentang karakter Jerinx dengan tata bahasanya sehingga kadang-kadang pemahamannya tidak semua pihak memahami.
“Tapi yang jelas maksud dari Jerinx tidak ada yang menyudutkan atau Sara itu tidak ada,” terang Boby.
Di lain sisi kuasa hukum Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum tidak dikabulkan oleh penyidik.
“Ya alasannya ini putusan tim. Ya gitu aja. Kami belum memikirkan langkah lanjutannya,” ungkap Gendo kecewa.
Gendo menambahkan, Jerinx bisa saja diikat dengan satu pernyataan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Saya pikir dari awal alasan-alasan subjektif dari penyidik dan pihak Kepolisian susah kami terjemahkan karena sebetulnya Jerinx sangat kooperatif.
Jerinx tidak mungkin melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya dan Jerinx sudah mengatakan di depan penyidik bahwa saya tidak akan dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya,” terang Gendo.
Di lain sisi, Nora istri dari Jerinx berharap suaminya tetap sehat dan kuat meskipun permohonan penangguhan penahanannya tidak dikabulkan.
“Untuk dia selalu sehat dan kuat di dalam sana. Udah itu aja. Aku gak bisa ngomong banyak karena takut salah nanti diplintir lagi,” ungkap Nora.
Para penggemar SID pada kesempatan ini juga membawa kue ulang tahun yang dipersembahkan untuk ulang tahun SID ke-25. (sgt/kb)