MANGUPURA, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi Bali mendapat penghargaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Provinsi Bali mendapatkan predikat ‘Sangat Baik’ (BB).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Deputi Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muhammad Yusuf Ateh, pada acara Penyerahan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah II, bertempat di Inaya Putri Bali-Nusa Dua, Badung pada Senin (27/1/2020).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan, kinerja pemerintahan yang baik setidaknya dicapai melalui perencanaan yang berkualitas, pengarahan yang baik disertai keteladanan, ketersediaan informasi secara tepat waktu, adanya keterlibatan pemangku kepentingan, sumberdaya yang baik, pengendalian yang tepat dan pelaksanaan yang transparan.
“Mudah-mudahan tahun 2020 ini kita bisa mendapatkan A. Ini maknanya semua aspek perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan outcome atau dampak dari program sudah sesuai dengan yang direncanakan. Perencanaan yang dilakukan sejak awal dengan target-target yang jelas dan terukur kemudian dijabarkan dalam program-program yang bisa dievaluasi dan dampaknya terasa bagi masyarakat,” kata Cok Ace.
Disamping itu, Wagub Cok Ace juga mengatakan bahwa jika pada penganggaran sebelumnya hanya didasarkan pada incremental cost atau jumlah anggaran meningkat berdasarkan presentase tertentu dibandingkan tahun sebelumnya, maka dalam performance-based budgeting seluruh anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya. Setiap dana yang dikeluarkan harus dapat dikaitkan dengan kinerja yang dihasilkan dan dampaknya untuk pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Sesuai dengan hal tersebut, menurutnya Pemerintah Provinsi Bali melalui dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, pada Misi ke 22 yaitu mengembangkan Sistem Tata Kelola Pemerintahan daerah yang efektif, efesien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Untuk mewujudkan misi tersebut, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan penataan Perangkat Daerah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana jumlah sebelumnya adalah 49 (empat puluh sembilan) Organisasi Perangkat Daerah menjadi 41 (empat puluh satu) Organisasi Perangkat Daerah.
“Penataan ini dimaksud agar Pemerintah efektif dan efisien serta terjadi sinergi antara Organisasi Perangkat Daerah dari hulu sampai ke hilir dalam mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,”.pungkasnya.
Deputi Menteri Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, Kementerian PAN-RB menargetkan seluruh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota tidak ada yang meraih nilai CC. “Saya menargetkan tidak ada provinsi, kabupaten, kota yang meraih nilai CC. Saya targetkan tahun 2020 harus minimum B,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini pemerintahan yang sudah mendapatkan nilai baik dapat menjadi mentor bagi daerah lainnya sehingga daerah lain tersebut akan mendapat nilai baik. Yusuf Ateh menilai selama ini sudah banyak pemerintah daerah yang mendapatkan predikat WTP, namun bila ditinjau dari segi manfaat banyak yang belum sesuai yang diharapkan. Evaluasi akuntabilitas kinerja ini untuk memetakan tingkat implementasi akuntabilitas kinerja sehingga pemerintah pusat dapat membantu memperbaiki akuntabilitas pemerintah daerah.
Hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2019 di Wilayah II yang meliputi Bali, Kalimantan, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur mengalami peningkatan.Selain Provinsi Bali, sejumlah Kabupaten/Kota di Bali juga memperoleh penghargaan SAKIP, dimana Kabupaten Badung dan Denpasar memperoleh predikat“BB”, sedangkan Kabupaten Bangli, Karangasem, Klungkung, Buleleng, Jembrana, Gianyar dan Tabanan memperoleh predikat “B”. (rls/kb)