Denpasar

Tak Pasang Plang Aksara Bali, Satpol PP Obok-Obok 41 Toko

    DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Provinsi Bali kembali melaksanakam oprasi gabungan di awal tahun 2020 ini. Dengan menggandeng Satpol PP Kota Denpasar, oprasi ini mengadakan patroli dan penertiban pelaksanaan Pergub 80 tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali di sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar Barat.

    Tak hanya itu, oprasi penertiban juga menyasar pramuwisata di obyek wisata Bajra Sandi Renon.

    Penertiban yang diadakan pada Sabtu ,18 Januari 2020 dimulai pukul 09.30 WITA – 14.00 WITA.

    “Untuk penertiban Pergub 80, jumlah objek sasaran 41 toko yang berada di Jalan Diponogoro. Hasil pantauan langsung di lapangan alasanya mereka belum memasang karena banyak diantara mereka masih belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa,” tuturnya Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Minggu (19/1/2020).

    Baca Juga:  Persewangi VS Bali United, Laskar Blambangan Hadapi Tantangan Tim Lebih Kuat

    Dikatakannya, dalam oprasi ini juga menemukan beberapa yang telah memasang plang aksara Bali. Namun, kebanyakan yang salah dalam ejaannya.

    Pihaknya menjelaskan, dari pengakuan yang telah memasang plang aksara Bali, kesalahan karena kekurangpahaman terhadap penulisan yang baik dan benar.

    “Mereka mengaku kurang ada sosialisasi sehingga tidak mengetahio bahwa penulisan aksara Bali itu wajib dan harus dipatuhi. Kendatipun demikan, khusus untuk ke 41 objek sasaran ini kami dihimbau dan diarahkan untuk segera memasang Aksara Bali di plang papan nama usahanya sesuai ketentuan,” ungkpanya.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    Ditambahkannya, PR besar bagi aparat Satpol PP yakni akan terus menerus melakukan pendekatan langsung ke objek – objek untuk melakukan pembinaan.

    “Kami sudah sering melakukan sosialiasasi baik melalui media online, medsos, radio, televisi, dan baliho – baliho himbauan, tapi masih saja dirasa kurang diperhatikan,” imbuhnya.

    Pihaknya berharap, seluruh komponen masyarakat berperan aktif untuk menyeuarakan pentingnya menerapkan Pergub ini, mengingat Bali sebagai detinasi wisata dunia yang mengusung branding pariwisata budaya.

    Baca Juga:  Komisi II Tegaskan Perbaikan SDN 1 Geluntung Masuk Prioritas di 2025

    Untuk itu, kata dia, selaku masyarakat Bali harus menjaga kelestarian seni dan budaya Bali agar Bali terjaga taksunya.

    “Bagi mereka yang masih membandel, kami akan panggil ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan,” tegasnya.

    Sementara terkait penegakan Perda No. 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata di objek Wisata Bajra Sandhi Renon Denpasar, petugas oprasi memerikan enam orang pramuwisata.

    “Dari jumlah itu, empat orang lengkap dan dua orang pramuwisata masih dalam proses perpanjangan. Tindakan yang kami, dua pramuwisata yang KTPP-nya yg masih dalam proses perpanjangan, kami buatkan surat pernyataan,” pungkasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi