DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Gianyar kembali gencar mengadakan patroli dan pembinaan terhadap pelaksanaan Pergub 80 th 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Kali ini, petugas gabungan yang dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Bali, I Komang Kusumaedi ini mengobok-obok usaha yang ada di Desa Peliatan, Ubud dan Desa Sukawati, Gianyar, selama dua hari, yakni Kamis 16 hingga Jumat 17 Januari 2020.
Kegiatan ini menyasar villa dan restoran Bebek Tepi Sawah, BPR Bali Dana Niaga, Indomart, Apotek Kimia Farma, Dealer Honda Astra Motor, Pegadaian, Unit Layanan Modal Mikro, Konter HP Oppo, Konter HP Samsung, Delta Fashion,
BPR Tish, BPR Partha Sedana, BPR Nusamba Tegalalang, BPR Angsa Sedana Yoga, Supermarket Nirmala Plaza, Supermarket Coco, Pusat Oleh-Oleh Khas Bali, Dealer Honda dan Suzuki, Toko Ban Dunlop, Toko ACE Hardware, Toko Polo Ralph Laourentz, Circle K, dan Alpha Mart.
“Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA – 12.00 WITA dengan obyek sasaran operasi bersama di 25 objek usaha yang di antaranya restoran, apotik, dealer motor, perbankan, toko busana, toko modern, toko aksesoris mobil dan hotel di sepanjang jalan Pliatan Ubud,” jelas Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa I Dewa Nyoman Rai Dharmadi di Denpasar, Jumat (17/1/2020).
Dikatakannya, semua tempat yang di sasar tersebut tidak menggunakan Aksara Bali di papan namanya. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar segera memasang Aksara Bali di plang papan nama usahanya.
“Kami berikan tenggang waktu satu bulan dari hari di mana saat dikunjungi untuk memasang plang dengan tulisan Aksara Bali,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, masyarakat ataupun pengusaha agar turut berperan aktif dan sadar menjaga taksu Bali dengan memasang plang Aksara Bali.
“Ini sekaligus dalam upaya kita untuk melestarikan budaya Bali. Ini adalah tanggung jawab dan kewajiban kita semua. Kalau bukan kita yang menjaga dan melestarikan itu semua, lalu siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi?” pungkasnya. (kb)