GIANYAR, Kilasbali.com – Cegah penyahgunaan narkotika, BNNK Gianyar mengandeng desa adat. Di mana sudah tujuh desa yang terintegrasi dengan sistem pararem anti narkotika.
Selain itu, 18 awig awig atau pararem anti narkotika sudah diberlakukan untuk mengikat warga dalam mencegah penyalahgunaan narkoba yang lebih luas.
Kepala BNNK Gianyar AKBP Sang Gede Sukawiyasa mengatakan, selain perarem anti narkoba, pihaknya juga menggagas program baru yang dimulai dijalankan bulan Januari 2020. Yakni membuat pos-pos pelayanan atau rehabilitas di masing-masing Desa Adat.
“Dengan keberadaan pos ini, korban narkoba tidak perlu lagi datang ke kantor BNNK, cukup langsung di pos desanya saja,” terangnya, Rabu (18/12/2019).
Dikatakannya, sejak bulan November 2018, BNNK Gianyar gencar terjun langsung ke desa untuk membahas tentang dibuatkannya pararem anti narkotika ini, tentu saja dalam hak ini pihak BNNK menggandeng Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Gianyar.
“Sanksi terberat dalam pararem tersebut berupa pengucilan atau dibebankan uang upacara bagi pengguna tersebut,” pungkasnya. (ina/kb)