JEMBRANA, Kilasbali.com – Sidang perdana kasus kecelakaan dengan terdakwa Warga Negara Asing (WNA), O’brein Susan Leslie di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Senin (14/10/2019), direncanakan berlangsung maraton. Sayangnya saksi ada yang belum dihadirkan, sehingga Ketua Majelis Hakim Benny Oktavianus menyatakan sidang ditunda.
Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana, Ni Ketut Lili Suryani mengatakan bahwa WN Australia itu didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.
“Karena kelalaian terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” katanya.
Seusai mendegar dan menyimak pembacaan dakwaan, terdakwa yang tampak didampingi lawyer, pihak konsulat, dan juga kerabatnya, menyatakan menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi.
Sebelumnya, kasus lakalantas yang melibatkan WN Australia ini terjadi pada Rabu (14/8/2019) lalu di kilometer 122-123, Jalan Umum Denpasar- Gilimanuk, tepatnya di Kawasan Hutan Cekik, Gilimanuk.
Terdakwa yang saat itu mengendarai mobil APV DK 851 GT menabrak sepeda motor yang melaju dari arah berlawanan. Akibatnya pengendara motor nomor DK 6346 ABI, Rizqi Akbar Putra (19) meninggal dunia di TKP.
Kecelakaan terjadi saat mobil yang dikemudikan terdakwa mendahului truk di depannya. Sehingga mobil masuk di jalur kanan.
Saat bersamaan datang pengendara motor asal Genteng, Banyuwangi melaju dari arah depan. Akibatnya, kecelakaan adu jangkrik pun tidak dapat terhindarkan. Korban meninggal dunia dengan kondisi patah pada paha dan tangan serta mengeluarkan darah pada telinga dan hidung. (gus/kb)