JEMBRANA, Kilasbali.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar setiap Pemerintah Daerah mengeluarkan peraturan yang memasukkan kurikulum antikorupsi di sekolah, mulai jenjang TK/PAUD hingga sekolah menengah.
Ketua Satgas Pencegahan KPK, Arif Nurcahyo mengatakan, sebuah keharusan bagi daerah untuk menerapkan kurikulum antikorupsi ini, sehingga memberikan edukasi antikorupsi sejak dini.
Pihaknya pun berharap penerapan kurikulum antikorupsi ini bisa segera terealisasi. “Penerapannya lebih cepat akan lebih baik,” ujarnya saat berada di Kabupaten Jembrana, Rabu (28/8/2019).
Menurutnya persoalan ini juga mendasari program KPK Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi menyasar ke sejumlah Kabupaten di Bali, termasuk di Jembrana.
Dijelaskannya, program pencegahan menekankan juga edukasi kepada anak usia dini (PAUD), SD dan SMP. Pola pembelajaran mengikuti keceriaan dan kesenangan anak-anak.
Sementara untuk metode yang digunakan, bisa dilakukan baik melalui mendongeng, puisi hingga berbagai games (permainan). “Dalam setiap kegiatan itu dipastikannya diisi muatan materi terkait pendidikan antikorupsi,” ujarnya.
Pihaknya berharap 2020, inklusi kurikulum karakter antikorupsi dalam setiap mata pelajaran khususnya SD dan SMP ini bisa diterapkan di setiap daerah.
“Bila perlu tahun ini sudah diterapkan. Bukan hanya Pemda di Bali saja, tetapi juga daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Pejabat KPK yang juga bertugas mewilayahi Provinsi Jawa Timur, Bali dan Nusa Tengara ini. (gus/kb)