DENPASAR, Kilasbali.com – Kendatipun minim personil, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali tetap berkomitmen menjalankan tugas secara optimal.
Di mana tugas dan fungsi Satpol PP, yakni penegakan Perda, Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Hal tesebut ditegaskan Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat ditemui di Denpasar, Selasa (20/8/2019).
“Jumlah personil kami hanya sebanyak 80 orang yang dibagi ke dalam 4 pleton,” kata Dewa Dharmadi.
Dikatakan Dewa Dharmadi, idealnya dalam satu pleton terdiri dari 30 personil. Namun, karena keterbatasan dari jumlah personil, pihaknya terpaksa mengisi sebanyak 20 personil di masing-masing pletonnya.
Langkah itu ia ambil agar mampu menjalankan tugas dan fungsi di tengah padatnya intruksi penegakan Perda dan Perkada, khususnya terkait larangan plastik sekali pakai, penerapan aksara Bali, busana adat Bali, buah lokal, serta yang lainnya.
Pihaknya pun tidak menampik, jumlah personil yang minim itu menyebabkan beberapa tugas menjadi sedikit terhambat.
“Saat ada atensi khusus yang memerlukan banyak personil seperti saat perayaan 17 Agustus kemarin, maka seluruh personil termasuk staf yang ada di kantor kami kerahkan,” tuturnya seraya menambahkan, pihaknya terpaksa mengosongkan kantor karena banyaknya atensi yang memerlukan pengamanan dari Satpol PP. (jus/kb)