TABANAN, Kilasbali.com – Satu unit Speedboat yang dilelang Pemkab Tabanan melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan tidak ada yang menawar dalam lelang non eksekusi wajib Barang Milik Daerah (BMD) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
“Adapun objek lelangnya adalah 13 kendaraan roda dua, 1 kendaraan roda empat dan 1 Speedboat, jadi totalnya ada 15 objek lelang,” kata Kepala Bakeuda Tabanan Dewa Ayu Sri Budiarti, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, lelang ini dengan cara penawaran Close Bidding secara online tersebut telah dilakukan pada hari Rabu (3/7/2019) lalu. Dari lelang, 14 objek lelang laku ditawar dan sisanya berupa 1 unit Speedboat tidak ada yang menawar.
“Selanjutnya bagi pemenang lelang batas pembayaran terakhir adalah tanggal 10 Juli. Dan sampai hari ini (kemarin,Red) baru ada satu orang pemenang lelang yang membayar,” imbuhnya.
Ditambahkan, apabila tidak dibayarkan maka pemenang dianggap batal dan tidak akan diproses oleh KPKNL. “Ya kita tunggu saja sampai tanggal 10 Juli, semoga saja pemenangnya semuanya membayar,” tandasnya.
Ia menyebutkan untuk harga objek lelang ditentukan oleh KPKNL. Adapun ke 25 objek lelang diantaranya sepeda motor Honda Type GLP 1 unit, Honda type Legenda C 1000 1 unit, Honda type MCB 2 unit, Honda type Astrea Star C86 1 unit, Yamaha Vega 1 unit, Honda Legenda 1 unit, Kawasaki Blitz 1 unit, Honda Win 1 unit, Honda Astrea Star 1 unit, Yamaha Jupiter 1 unit, Mobil Ambulance 1 unit, dan Speedboat Sadhu Bahari 1 unit.
Di mana limit harga lelang mulai dari Rp 133.000 hingga Rp 400.000 untuk sepeda motor, Rp 8 juta untuk mobil dan Rp 95 juta untuk Speedboat. “Kondisinya rata-rata rusak berat,” pungkas Budiarti. (kb)