BirokrasiDenpasar

Tak Ada Niat Hapus Sejarah, Koster Tegaskan Komitmen Perkuat LPD

DENPASAR, Kilasbali.com-Menyikapi polemik terkait rencana pergantian kepanjangan LPD dari Lembaga Perkreditan Desa menjadi Labda Pecingkreman Desa, Gubernur Wayan Koster mengadakan ramah tamah dengan Kepala LPD se-Bali di Gedung Jayasabha, Jumat (15/2/2019).

Di hadapan 1.100 Kepala LPD yang hadir, Koster yang didampingi Ketua Pansus Perda Desa Adat I Nyoman Parta dan Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebedaraan LPD. Lebih dari itu, Koster juga meyakinkan bahwa tak ada sedikitpun niatnya menghapus jejak sejarah. “Tidak mungkinlah saya ada niat menghapus sejarah, tidak benar itu,” ujarnya.

Mengenai gagasan perubahan kepanjangan LPD yang tertuang dalam Ranperda Desa Adat, Koster mengatakan bahwa hal itu bertujuan untuk mengantisipasi resiko jangka panjang. Saat ini, ujar Koster, keberadaan LPD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Ia meminta, Kepala LPD mencermati Ayat 3 Pasal 39 UU tersebut yang berbunyi “Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari serta lembaga sejenis yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, dinyatakan diakui keberadaaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini”. Mencermati bunyi ayat dalam pasal tersebut, Koster menilai kalau keberadaan LPD hanya diakui, namun secara operasional tidak diatur. Karena itu, ia berpendapat akan lebih aman jika keberadaan LPD diatur dalam hukum adat dan penyebutannya juga menggunakan istilah kearifan lokal. Lebih jauh, Ia pun mengingatkan mengenai kemungkinan perubahan pemerintahan di kemudian hari. Sebab tak menutup kemungkinan kalau pasal yang mengatur LPD itu dihilangkan.

Terkait polemik pergantian kepanjangan LPD, Koster mengambil jalan tengah dengan mengakomodir aspirasi arus bawah. “Mau kapan dilaksanakan, silahkan saja. Sampai semuanya cocok dan sepakat, baru jalan,” ujarnya sembari mengingatkan agar seluruh jajaran pengurus LPD jangan hanya berpikir nyamannya sekarang saja, namun harus pula memikirkan antisipasi jangka panjang. Ia menambahkan, akan lebih baik jika LPD tak masuk dalam kategori lembaga keuangan mikro, namun eksis sebagai kearifan lokal yang dilindungi hukum adat. “Sehingga keberadaannya aman dan terproteksi dalam jangka panjang. Secara hukum juga diatur dalam hukum adat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur Bali Minta Wali Kota dan Bupati se-Bali Kelola TKD dan APBD 2025 dengan Efisien dan Optimal

Dalam pertemuan itu, Koster tetap menawarkan satu pasal yang mengatur keberadaan LPD (Labda Pacingkreman Desa) dalam Ranperda Desa Adat yaitu Pasal 60. Dalam pasal ini disebutkan bahwa desa adat memiliki utsaha desa adat yang terdiri dari Labda Pacingkreman Desa (LPD) dan Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA). “LPD adalah lembaga keuangannya, sedangkan BUPDA merupakan lembaga ekonomi dan sektor riil di luar keuangan,” bebernya. Selanjutnya keberadaan LPD akan diatur dalam Perda, sementara BUPDA diatur dalam Pergub.

Baca Juga:  Soulshine Bali Hadirkan Host Your Own Retreat, Tawarkan Keindahan Hijau Tropis di Selatan Ubud

Namun sepanjang Perda yang mengatur tentang LPD sebagai Labda Pacingkreman Desa belum ada, yang berlaku adalah Perda Nomor 3 Tahun 2017 yang mengatur LPD sebagai Lembaga Perkreditan Desa. “Suatu saat kalau semua sepakat untuk perubahan, sudah ada payungnya,” Koster menambahkan seraya meminta semua pihak agar menghentikan polemik di media. Menurutnya, semua pihak punya niat baik dan tak ada yang ingin menghancurkan suatu yang sudah baik.

Ketua Badan Kerjasama (BKS) LPD Bali Nyoman Cendikiawan dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LP LPD) Bali I Nyoman Armaya memuji langkah Gubernur Koster yang mengumpulkan kepala LPD se-Bali. Karena selama 34 tahun keberadaan lembaga perekonomian ini, baru kali ini ada seorang gubernur yang berinisiatif mengundang Kepala LPD ke Jayasabha. Keduanya berharap agar semua pihak mendukung upaya penguatan LPD. “Kenapa harus rebut soal nama, yang terpenting adalah bagaimana menguatkan keberadaan lembaga ini,” ujar Cendikiawan. Hingga saat ini, Bali memiliki 1.433 LPD dengan total aset mencapai Rp. 21 Trilyun. Sementara itu, Sekda Dewa Indra dalam kata pengantarnya mengatakan bahwa pertemuan ini merupakan wujud apresiasi Gubernur Koster untuk memperkuat keberadaan LPD. Gubernur Koster akan mengagendakan pertemuan dengan LPD secara berkala. (rls/*KB).

Back to top button

Berita ini dilindungi