BirokrasiTabanan

BPN dan Wabup Sanjaya Serahkan 1.147 Sertifikat PTSL Kepada Masyarakat Tabanan

TABANAN, Kilasbali.com – Sebanyak 1.147 Sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dibagikan kepada masyarakat Tabanan di dua kecamatan yaitu Kecamatan Tabanan dan Kecamatan Marga. Pembagian sertifikat dilakukan secara simbolis kepada 10 penerima oleh Wakil Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya SE, MM, yang didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tabanan Made Sudarma, Senin (14/1/2019) di Gedung Kesenian I Ketut Maria Tabanan. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Rudy Rubijaya, Anggota DPRD Tabanan I Made Dirga, Kepala Cabang BRI Tabanan Aditya Mahendra , para Camat serta tokoh masyarakat.

Baca Juga:  Minat Pada Kakao Tinggi, Usulan NPK Formula Khusus Bersubsidi untuk 2025 Meningkat

Wabup Sanjaya dalam sambutannya mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi atas terlaksananya program ini, mengingat tanah merupakan salah satu aset yang harus dapat dikelola secara aman tanpa adanya persengketaan yang mungkin terjadi. ”Dengan telah disertifikat tanah ini tentunya sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah, serta member kepastian hak atas kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum yang otomatis mengurangi sengketa,” terangnya.

Dirinya mengatakan Pemerintah Tabanan akan selalu mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap, yang di buktikan dengan memfasilitasi kegiatan sosialisasi untuk aparat desa tentang pendaftaran tanah. Pemkab Tabanan juga telah membuat Tim pendamping PTSL yang bekerjasama dengan kantor BPN Tabanan untuk mendata masyarakat yang memiliki tanah belum bersertifikat. “Kepada masyarakat penerima sertifikat, saya harapkan agar menggunakan sertifikat dengan baik, serta menjadikan momentum penyerahan ini sebagai tonggak untuk melaksanakan pembangunan Tabanan agar semakin maju, harapnya.”

Sementara Made Sudarma mengatakan sebanyak 1.147 sertifikat di berikan di tujuh desa dan dua Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Kecamatan Tabanan diantaranya di desa Subamia, Desa Bongan, Desa Sesandan. Sementara itu di Kecamatan Marga yakni Desa Beringkit, Desa Batannyuh, Desa Peken Belayu dan Desa Selanbawak. “Dengan diberikan sertifikat ini diharapkan dapat dipergunakan dengan baik oleh masyarakat agar jangan disalahgunakan,” ungkapnya.

Baca Juga:  UMK Tabanan 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 3.102.520

Rudy Rubijaya menambahkan, pendaftaran sertifikat sistematis lengkap ini merupakan pendaftaran semua tanah secara sistematis mulai bidang per-bidang per desa secara lengkap. Dengan telah didaftarkan semua tanah maka nantinya akan memliki kepastian hukum bagi desa -desa pekraman atas aset-aset yang dimiliki. “Seluruh bidang-bidang tanah yang telah dipetakan untuk disertifikatkan maka permasalahan yang mungkin terjadi dapat diantisipasi, dari status yang belum jelas menjadi jelas,” imbuhnya. (*KB).

Back to top button

Berita ini dilindungi