DenpasarKriminal

Beraksi di Puluhan TKP, Komplotan Curanmor Asal Sumba Ditangkap Polsek Denpasar Selatan

DENPASAR, Kilasbali.com-Komplotan pelaku Curanmor asal Sumba Barat Daya berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan. Pelaku ini sudah beraksi disejumlah wilayah di Denpasar, Gianyar dan Klungkung.

Untuk wilayah Denpasar, komplotan ini sering menjalan aksinya di areal parkiran Pantai Sanur. Dimana sepeda motor tersebut ditinggal oleh pemiliknya ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan.

Menurut Kapolsek Densel Kompol I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H. yang didampingi Kanit Reskirm Iptu Hadimastika K.P., S.I.K., M.H. bahwa ada enam pelaku komplotan curanmor asal Sumba berhasil ditangkap dengan banyaknya laporan dari masyarakat kehilangan sepeda motor di areal parkir Pantai Sanur.

Setelah melakukan penyelidikan di TKP, polisi mencurigai ada dua orang pria yang mondar mandir di parkiran kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah STNK sepeda motor dalam tasnya.

Baca Juga:  Dekranasda Bali Dorong Kreativitas dan Inovasi Perempuan Bali

“Dua Pelaku awalnya kami amankan di seputar parkir pantai Sanur dan ditemukan beberapa STNK dan kunci sepeda motor dalam tas kompek yang dibawa kemudian diintrograsi dan mengakui telah melakukan pencurian motor,” kata mantan Kapolsek Kuta ini, Kamis (9/5/2019).

Kapolsek menjelaskan, keenam pelaku adalah Petrus Piro Mete (28), Paulus Pati Kondo (27), Yohanes Helu Ngara (23), Ruben Bali Mema (31), Markus Tanggu (27) dan Steven Kaldo (16). Dari pengakuan para pelaku, sepeda motor hasil pencurian tersebut akan dikirim dan dijual ke daerah Sumba atau dijual di wilayah Denpasar.

“Ada 21 TKP yang diakui pelaku. Di wilayah Sanur dan Denpasar sebanyak 8 kali, di Ubud Gianyar 2 kali dan 11 kali di wilayah Klungkung. Modus operandinya, pelaku memutuskan kabel kontak kemudian menyambung kembali untuk menghidupkan sepeda motor,” ucapnya.

Baca Juga:  Catatan Sejarah, The Sanur Raih Lima ISO Sekaligus

“Selain menyita sepeda motor, polisi juga menyita beberapa buah kunci sepeda motor, STNK dan senjata tajam. Atas perbuatanya komplotan ini kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” sambung I Nyoman Wirajaya, S.H., M.H. (rls/*KB).

Back to top button

Berita ini dilindungi