DENPASAR, Kilasbali.com-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menggelar konferensi pers terkait keberhasilan Polda Bali menangkap tersangka Haji Abu Hari (51) dalam tindak pindana penipu pengganda uang. Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Kamis (25/4/2019).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, S.I.K.,M.S.M., didampingi Wakil Direktur Reskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso, S.H., S.I.K., M.M., dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP I G.A Yuli Ratnawati, S.E.
Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka Haji Abu Hari merupakan jaringan penipu penggandaan uang. Ia sudah empat 4 kali melakukan penipuan terhadap korbannya di wilayah Seririt Buleleng sebesar Rp 9 juta, Terunyan Bangli sebesar Rp 40 juta, Jembrana 21 juta dan Seririt Tabanan sebesar Rp 30 juta. “Dia pernah beraksi di 4 TKP dan 1 TKP di Jalan Pidada,” terang Kombes Andi
Dalam pelariannya, tersangka asal Situbondo Jawa Timur itu sempat kabur ke Pekanbaru dan Batam, hingga akhirnya dipancing Polisi melalui korbannya untuk datang ke Denpasar menggandakan uang dengan modal Rp 3.5 miliar. “Saat melakukan ritual ke korbannya, langsung kami tangkap,” tegas perwira melati tiga dipundak itu.
Dijelaskannya, penipuan yang dilakukan tersangka Haji Abu Hari sudah sangat professional bisa dengan modus gendam penggandaan uang. Suatu ketika, iparnya korban I Ketut Sudiasih yakni Sarwah bertemu dengan salah seorang pelaku Gusti Ngurah. Dalam perbincangan tersebut, Sarwah mengatakan korban mengalami kesulitan keuangan dan akan menjual losmennya.
Tidak hanya itu, Pelaku Gusti Ngurah yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian, bersedia membantu dengan dalih punya teman (tersangka Haji Abu Hari, red) yang memiliki kemampuan gandakan uang. Singkat cerita, Gusti Ngurah membawa tersangka untuk diperkenalkan kepada korban di rumahnya di Jalan Pidada XIII nomor 30, Denpasar Barat, akhir Maret 2019 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengaku bisa menggandakan uang. Untuk membuat korban percaya, tersangka sudah menyiapkan sarana berupa 3 lembar kain biru untuk sarana membungkus uang dan satu kresek daun jambu biji untuk dijadikan uang.
Seperti terkena hipnotis, korban percaya dan menyerahkan barang-barang berharganya yakni emas seberat 30 gram, 18.000 US Dollar, uang tunai Rp 20.000.000 dan dua buah handphone. Setelah melaksanakan ritual, selanjutnya perhiasan emas dan uang itu dibungkus ke dalam 3 lembar kain warna biru dan satu kresek daun jambu biji.
Sebelum kabur membawa perhiasan dan uang korban, tersangka berpesan agar jangan membuka tas dalam beberapa hari. Namun karena penasaran, korban membukanya dan ternyata isinya hanya pecahan seribu senilai Rp 600.000 rupiah.
“Kami masih memburu pelaku Gusti Ngurah karena dia membawa uang korban sebesar Rp 150 juta,” tutup Direktur Reskrimum Polda Bali. (rls/*KB).