Pemkab Tabanan Hendak Manfaatkan Lahan Hibah KPK Jadi Greenhouse

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menyiapkan pembangunan fasilitas rumah pembibitan (greenhouse) di atas lahan hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluas 2.000 meter persegi atau 20 are di Kecamatan Marga.
Pemanfaatan barang milik negara hasil sitaan tersebut dirancang untuk menyokong program ketahanan pangan sekaligus memperkuat sektor pertanian dan hortikultura di Tabanan, termasuk Bali.
Terlebih lokasi lahan hibah itu ada di Kecamatan Marga yang termasuk kawasan pertanian dan hortikultura.
“Kami sudah sampaikan kemarin, alangkah baiknya tempat itu, saya lihat bisa dipakai untuk greenhouse,” ujar Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tabanan pada Kamis (8/10).
Secara teknis, konsep greenhouse yang dibangun bakal mengadopsi model rumah pembibitan seperti yang banyak beroperasi di kawasan Bedugul, Kecamatan Baturiti.
Sanjaya menambahkan, pembangunan sarana pembibitan ini sekaligus merespons harapan Bank Indonesia (BI) terkait upaya pengendalian angka inflasi daerah melalui pemenuhan komoditas pangan pemicu kenaikan harga.
“Salah satu komoditas yang paling sering memberikan kontribusi terhadap inflasi adalah cabai dan sayur mayur,” terangnya.
Melalui penyediaan aset tersebut, bibit tanaman pangan dan hortikultura yang diproduksi nantinya akan disalurkan secara gratis kepada masyarakat dan para petani lokal.
Meskipun selama ini, sejumlah BUMN atau perusahaan pelat merah milik negara membuat program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) dalam bentuk penyaluran bantuan bibit. “Sekarang kalau kita bisa membuat bibit kan bagus,” imbuh Sanjaya.
Keberadaan greenhouse di Marga diproyeksikan bakal saling melengkapi dengan fasilitas Rice Milling Unit (RMU) atau penyosohan beras yang rencananya dibangun pada 2027 mendatang sesuai janji Gubernur Bali.
Kendati kedua fasilitas tersebut tidak memiliki keterikatan operasional secara langsung, keberadaan keduanya diharapkan bisa memperkokoh ekosistem pertanian daerah dari penyediaan bibit hingga pascapanen.
“Saling mendukung. Saling melengkapi. Kalau ini (greenhouse) urusannya bibit. Kalau RMU urusannya penyosohan beras,” jelasnya.
Pembangunan fisik greenhouse tersebut diupayakan bisa dimulai pada 2027. Itupun setelah Pemkab Tabanan mengurus proses pendaftaran dan balik nama aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tercatat secara resmi sebagai kekayaan daerah.
“Setelah balik nama dan tercatat sebagai aset daerah, di 2027 mudah-mudahan bisa (dimulai),” pungkas Sanjaya. (c/kb)

















