Pemkab Tabanan Terima Hibah Lahan dari KPK dan Diplot untuk Sektor Pertanian

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menerima hibah tanah eks barang rampasan negara seluas 2.000 meter persegi di Desa Marga dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Aset tanah hibah tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk memperkuat sektor pertanian serta menjaga ketahanan pangan daerah.
Penyerahan Barang Milik Negara (BMN) tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya bersama Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto di Denpasar pada Selasa (6/10).
Alih status aset negara ini merupakan wujud pengelolaan barang rampasan penanganan korupsi yang dipindahtangankan ke pemerintah daerah demi memberikan asas kemanfaatan bagi publik.
Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan lembaga antirasuah tersebut kepada jajaran Pemkab Tabanan.
Menurutnya, serah terima ini menjadi bukti kolaborasi nyata antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan aset negara bagi kesejahteraan masyarakat.
“Bagi kami, ini merupakan wujud nyata kepercayaan besar dari KPK kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang sangat kami syukuri,” ujar Sanjaya.
Mengingat potensi wilayah Tabanan yang bertumpu pada sektor agraris, penataan lahan di Desa Marga disiapkan untuk mendongkrak produktivitas pangan lokal.
Langkah ini dinilai strategis dalam membangun ketahanan pangan daerah sekaligus menyiasati keterbatasan ruang fiskal APBD Tabanan melalui optimalisasi aset yang terdata dan terukur.
Melalui pengelolaan aset yang tepat sasaran, lahan yang sebelumnya tidak produktif akan terus didorong agar memberikan nilai tambah ekonomi, baik dikelola mandiri maupun bermitra sesuai aturan.
“Untuk itu kami akan berkomitmen penuh untuk mengelola, merawat, dan memaksimalkan seluruh aset hibah ini agar dapat berdaya guna secara optimal, terintegrasi, dan tepat sasaran,” imbuh Sanjaya.
Di sisi lain, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK RI Mungki Hadipratikto menjelaskan bahwa barang bukti rampasan negara pada dasarnya dilelang terlebih dahulu.
Apabila aset belum laku dilelang atau dibutuhkan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan, KPK menempuh mekanisme pemindahtanganan kepada pemerintah daerah agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh warga. (c/kb)

















