Dapat Bantuan Kementerian ATR/BPN, PUPR Tabanan Target 5 RDTR Tuntas di 2026

TABANAN, Kilasbali.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan menargetkan penyusunan lima dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) baru bisa selesai di 2026 ini.
Target perampungan dokumen perencanaan wilayah tersebut ditandai melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Graha Yadnya Singasana pada Senin (5/10).
Forum itu digelar untuk menyepakati deliniasi serta menjaring aspirasi publik terkait isu kewilayahan dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di lima wilayah yang masuk ke dalam RDTR yang dibahas.
Lima wilayah itu mencakup wilayah Kecamatan Pupuan Bagian Utara, Kecamatan Selemadeg Timur, kawasan Luwus dan sekitarnya yang secara administratif masuk wilayah Kecamatan Baturiti.
Selanjutnya kawasan Wanasari dan sekitarnya yang secara administratif masuk wilayah Kecamatan Tabanan serta Kecamatan Penebel.
Di tahun ini, proses penyusunan RDTR di lima wilayah ini mendapatkan bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN).
Kepala Dinas PUPR Tabanan, I Gde Made Partana, menjelaskan bahwa kelima rancangan RDTR itu dikelompokkan ke dalam dua klaster, yakni Tabanan I dan Tabanan II.
“Pupuan Utara dan Selemadeg Timur masuk Tabanan I dan yang lagi tiga lokasi masuk Tabanan II,” ujar Partana di sela rehat FGD yang dibuka Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, tersebut.
Partana menjelaskan, wilayah Luwus sebelumnya belum terakomodasi dalam RDTR Kecamatan Baturiti lantaran pertimbangan luas wilayah.
Kondisi serupa terjadi pada wilayah Wanasari yang belum masuk dalam RDTR Kecamatan Tabanan, sehingga penyusunannya baru dapat direalisasikan pada tahun ini.
Penetapan zona Pupuan Utara pada tahap ini juga mempertimbangkan bentang wilayah Kecamatan Pupuan yang tergolong sangat luas hingga mencapai sekitar 17 ribu hektar. “Jadi di 2026 ini ada (RDTR) lima lokasi yang diupayakan selesai,” jelasnya.
Penyusunan lima dokumen tata ruang baru ini sekaligus melengkapi progres RDTR di Tabanan secara keseluruhan.
Saat ini, tiga dokumen RDTR telah resmi dilegalisasi, yakni RDTR Perkotaan Tabanan, RDTR Kecamatan Selemadeg Barat, serta RDTR Tanah Lot dan sekitarnya.
Sementara empat dokumen lainnya masih dalam proses penyusunan oleh Pemkab Tabanan, meliputi RDTR Perkotaan Baturiti, RDTR Kerambitan, RDTR Kecamatan Perkotaan Marga, dan RDTR Perkotaan Bajera.
Partana menegaskan, penyusunan lima RDTR yang dibahas dalam FGD ini mendapatkan bantuan teknis langsung dari Kementerian ATR/BPN. “Timnya dari pusat semua,” ungkapnya.
Adanya bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN ini juga sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang digelar Kementerian ATR/BPN di Jakarta pada Juni 2026 lalu.
Jika tidak ada hambatan, maka di akhir 2026 ini Tabanan tinggal menyisakan satu rancangan RDTR, yakni wilayah Kecamatan Pupuan Bagian Selatan.
Penyusunannya akan dilaksanakan pada 2027 mendatang bersamaan dengan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
“Bersamaan dengan revisi RTRW akibat penyesuaian luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah mendapatkan rekomendasi dari kementrian ATR/BPN,” pungkas Partana. (c/kb)

















