TABANAN, Kilasbali.com – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan hingga kini masih melakukan penyisiran anggaran untuk menindaklanjuti kebijakan efisiensi yang ditegaskan Pemerintah Pusat.
Dari hasil penyisiran sementara, nilai anggaran transfer keuangan daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang terpangkas sebesar Rp 65 miliar. Baik yang masuk ke dalam Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersifat fisik maupun nonfisik.
Dalam Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD 2025, DAU ditetapkan sebesar Rp 877,04 miliar lebih. Nilai itu berkurang sebesar Rp 20,15 miliar lebih dan kini menjadi Rp 856,88 miliar lebih.
Sedangkan DAK fisik ditetapkan sebesar Rp 96,92 miliar lebih. Anggaran itu dipangkas sebesar Rp 45,1 miliar lebih sehingga menjadi Rp 51,82 miliar lebih.
Dengan adanya pemangkasan tersebut, beberapa kegiatan yang telah diprogramkan oleh Pemkab Tabanan sepanjang 2025 dipastikan kena dampaknya. Paling tidak tertunda pelaksanaannya.
Dampak pemangkasan anggaran TKD ini paling banyak terdapat pada program infrastruktur yang anggarannya bersumber dari DAK fisik. Misalnya, pembangunan jalan atau saluran irigasi.
“Hampir semua (anggaran) di PU (Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Wayan Kotio, usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPRD Tabanan, Jumat (14/2).
Kotio enggan berspekulasi terlalu jauh terkait keberlangsungan program infrastruktur yang telah direncanakan dalam APBD Tabanan 2025 tersebut.
Menurutnya, kemungkinan pelaksanaan program infrastruktur itu ditunda sementara waktu.
“Kemungkinan akan ada penundaan. Tergantung kebijakan pimpinan nanti,” sambungnya.
Bukan tanpa sebab ia menyampaikan hal tersebut. DAK fisik yang menjadi sumber anggaran pelaksanaan program di bidang infrastruktur itu telah dipangkas secara otomatis dari pusat.
Ini karena APBD masing-masing provinsi hingga kabupaten/kota sudah terintegrasi dengan sistem di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Mungkin ada penundaan karena dari pusat sudah dipotong. Minimal ditunda. Tergantung ada atau tidaknya aturan terbaru lagi nanti,” ujarnya.
Selain pemangkasan DAU dan DAK, kebijakan efisiensi yang telah ditetapkan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 itu juga dilakukan terhadap anggaran perjalanan dinas (perdin). Sesuai inpres itu, anggaran perdin wajib dipangkas 50 persen.
“Hitung-hitungannya antara Rp 20 sampai Rp 21 miliar,” ungkap Kotio untuk hasil penyisiran anggaran perdin yang perlu dipangkas.
Selain itu, TAPD juga sedang menyisir anggaran untuk menutupi honor operasional. Misalnya bagi para petugas pembersih drainase atau saluran irigasi.
Sebab, sambung Kotio, inpres itu mengamanatkan agar kepala daerah membatasi honorarium. “Ini sedang dihitung dan dirinci kembali oleh TAPD,” pungkasnya. (c/kb)