DENPASAR, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sepuluh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Sidak ini telah dimulai sejak kemarin (3/2), bertepatan dengan tanggal mulai diterapkannya Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai.
Dalam sidaknya, Dewa Made Indra memeriksa setiap ruangan untuk memastikan tidak ada penggunaan botol plastik dan kemasan sekali pakai. “Sudah sepuluh perangkat daerah yang dicek dan diperiksa di setiap ruangannya,” ungkapnya di Denpasar, Selasa (4/2).
Ia menyampaikan bahwa perangkat daerah telah mematuhi arahan SE tersebut dengan baik. Para pegawai juga tampak beralih menggunakan tumbler (botol minum) untuk kebutuhan sehari-hari di kantor. “Saya menganjurkan penggunaan tumbler berbahan stainless. Jika menggunakan tumbler berbahan plastik, pastikan bersifat BPA-free,” ujarnya.
Sekda Bali mengapresiasi kepala perangkat daerah yang telah mensosialisasikan kebijakan ini dengan baik. Sosialisasi dilakukan melalui arahan langsung saat apel pagi hingga pembagian tumbler kepada seluruh pegawai. Menurut Dewa Made Indra, Pemerintah Provinsi Bali harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mengurangi sampah plastik sekali pakai. “Kalau kita ingin mengajak masyarakat mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, maka kita harus menjadi contoh terlebih dahulu,” tegasnya.
Sidak akan terus dilakukan di perangkat daerah lainnya untuk memastikan semua pegawai patuh terhadap kebijakan ini. “Kami ingin memastikan bahwa semua perangkat daerah benar-benar bebas dari sampah plastik sekali pakai,” tambah Sekda. Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat mewujudkan lingkungan kerja yang lebih ramah lingkungan sekaligus memberikan contoh nyata bagi masyarakat Bali. (m/kb)