TABANAN, Kilasbali.com – Aturan baru distribusi gas Elpiji 3 kilogram yang terbatas sampai pangkalan membuat masyarakat yang hendak membeli kebingungan.
Tidak sedikit dari mereka yang bertanya mengenai lokasi pangkalan terdekat agar bisa mendapatkan gas Elpiji 3 kilogram.
Ini seperti yang dituturkan Istiana, salah seorang pedagang di Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri.
“Banyak juga yang tanya pangkalannya di mana,” sebut Istiana yang selama ini buka warung di pinggir Jalan Tukad Yeh Ho saat dijumpai pada Senin (3/2).
Agar ringkas menjawab, Istiana langsung menyebut Pertamina. “Saya bilang ke Pertamina saja,” katanya bila ada warga yang hendak membeli gas Elpiji 3 kilogram.
Istiana sendiri mengaku sudah tiga hari ini tidak menjual gas Elpiji 3 kilogram. Persis saat aturan baru mengenai gas Elpiji 3 kilogram tersebut berlaku pada Sabtu (1/2).
“Sudah tiga hari ini tidak jual (gas Elpiji 3 kilogram),” imbuhnya seraya menunjuk puluhan tabung gas Elpiji 3 kilogram yang sudah kosong miliknya.
Saat disinggung apakah ia akan mendaftar agar bisa menjadi pangkalan, Istiana mengaku belum bisa memastikannya.
Saat ini, ia memilih untuk menunggu aturan lebih lanjut mengenai penjualan gas Elpiji yang bersubsidi itu. “Saya tunggu instruksi (pemerintah) saja,” sebutnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, Ni Made Murjani, memastikan bahwa gas Elpiji 3 kilogram tidak mengalami kelangkaan di Tabanan.
Hanya saja ia menegaskan bahwa ada aturan terbaru mengenai penjualan gas Elpiji 3 kilogram yang terbatas sampai dengan tingkat pangkalan saja.
“Suratnya sudah turun akhir Januari 2025 kemarin. Kami diminta untuk melakukan sosialisasi ke semua pangkalan,” katanya.
Ia menyebut, perubahan aturan itu diharapkan bisa membuat subsidi gas Elpiji 3 kilogram tepat sasaran yakni bagi konsumen rumah tangga, usaha kecil, dan sejenisnya.
Menurutnya, di Tabanan ada banyak pangkalan resmi yang menyalurkan gas yang selama ini disubsidi pemerintah tersebut.
Bahkan, untuk memudahkan pencarian, masyarakat bisa mengetahui keberadaan pangkalan terdekat melalui https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Sementara untuk pedagang warung yang selama ini menjadi pengecer, bisa berstatus menjadi pangkalan agar bisa menjual gas Elpiji 3 kilogram dengan syarat mendaftarkan NIB atau Nomor Induk Berusaha ke Online Single Submission (OSS).
Hal senada juga disampaikan Fasilitator Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Tabanan, I Nyoman Hari Sujana, dalam keterangan terpisah.
“Sebenarnya tidak ada kelangkaan stok atau kenaikan harga. Cuma perubahan tata niaga yang perlu disosialisasikan lebih lanjut (ke masyarakat),” jelasnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, sambung Hari Sujana, TPID Tabanan akan fokus untuk memastikan ketersediaan gas Elpiji 3 kilogram agar tidak kosong di tingkat pangkalan. “Sesuai arahan Bupati selama ini. Fokus pada ketersediaan stok,” pungkasnya.
Mengenai sosialisasi aturan baru penjualan gas Elpiji 3 kilogram itu juga sedang berproses. Ia menyebut, saat ini aturan baru itu sudah disosialisasikan ke masing-masing camat di Tabanan. (c/kb)