GIANYAR, Kilasbali.com – Selain hujan ekstrim, akhir tahun juga menjadi batas akhir sejumlah proyek pemerintah yang didanai APBD dan APBN. Karena itu kontraktor yang melewati batas waktu, lebih-lebih asal-asalan maka akan berurusan dengan hukum. Peringatan ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, Selasa (17/12).
Mengantisipasi ini, Agus Wirawan menekankan agar Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar wajib mewaspadai terhadap kontraktor-kontraktor nakal yang mengerjakan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pekerjaan dalam kontrak. “Pemerintah Daerah wajib untuk hati-hati terhadap kontraktor yang hanya mengejar profit uang atau keuntungan, tapi tidak bertanggung jawab terhadap kualitas pekerjaannya, terlihat bagus diluar namun rapuh di dalam,” tegasnya.
Karena itu semua pihak, mulai dari PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) maupun Pengawas untuk selalu melakukan pengecekan terhadap setiap progres kegiatan. Tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya harus selalu dipantau dan dievaluasi setiap harinya.
Terhadap kontraktor yang telah melakukan pekerjaannya sesuai kontrak kerja serta tepat waktu, tepat mutu dan tepat biaya agar diapresiasi. “Apabila yang terjadi sebaliknya maka informasikan dan kami akan lakukan review atau legal audit atau penindakan,” tegasnya lagi.
Tambahnya, ,sebelum melakukan penerimaan hasil pekerjaan,Tim PHO (Provisional Hand Over) agar dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dari tim penilai eksternal yang independen untuk melakukan pemeriksaan secara profesional. “Apabila ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan Kabupaten Gianyar dengan melakukan markup biaya, mengurangi Spec atau meniadakan pekerjaan secara melawan hukum maka akan berhadapan dengan Kejaksaan Negeri Gianyar,” tekannya.
Agus Wirawan Eko Saputro juga mengingatkan kepada Pokja ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk melakukan pekerjaan secara profesional dengan tidak menerima permintaan atau pesanan atau titip proyek dari oknum-oknum tertentu, baik dengan ancaman atau intimidasi, informasikan kepada kami untuk kami lakukan pemantauan atau penindakan. “Hindarkan budaya gratifikasi dan suap untuk Kabupaten Gianyar yang bersih, bebas dari korupsi,” pungkasnya. (ina/kb)