Tabanan

UMK Tabanan 2025 Ditetapkan Sebesar Rp 3.102.520

TABANAN, Kilasbali.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan pada 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.102.520.

Nilai tersebut mengalami peningkatan sekitar 6,5 persen atau setara Rp 189.355 dari UMK Tabanan 2024 yang besarannya Rp Rp 2.913.164.

Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tabanan, I Nyoman Putra, menjelaskan penetapan UMK Tabanan 2025 telah dilakukan pada Rabu (11/12) lalu.

“(Penetapannya) melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan,” jelas Putra pada Senin (16/12).

Rapat tersebut dihadiri oleh unsur pengusaha melalui APINDO, pekerja melalui SPSI, dan akademisi.

Baca Juga:  Brida Tabanan Kaji Konten Lokal Penyumbang Inflasi Saat Hari Raya

Ia menjelaskan, penetapan UMK Tabanan itu merujuk pada formula sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024.

“(UMK) ini tinggal menunggu penetapan dari Pj (Penjabat) Gubernur Bali ya. Paling lambat (penetapannya) pada 18 Desember 2024,” imbuh Putra.

Secara terpisah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tabanan, I Ketut Budiasa, menyebut pihaknya cukup puas dengan penetapan nilai UMK 2025 tersebut.

“Kami mewakili pekerja cukup puas karena UMK ini kan jaring pengaman bagi pekerja,” ujar Budiasa.

Menurutnya, UMK sebagai jaring pengaman itu akan sangat dirasakan oleh pekerja yang masih lajang dan baru memiliki masa kerja.

Baca Juga:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Imigrasi Denpasar Serahkan 615 Kilo Bibit Padi di Marga

“Khususnya yang memiliki masa kerja paling lama satu tahun,” imbuhnya.

Sementara untuk pekerja yang sudah berkeluarga dan memiliki masa kerja lebih dari sepuluh tahun, menurut Budiasa, idealnya disesuaikan dengan struktur upah standar.

Struktur upah yang dimaksud disesuaikan dengan jenjang karir dan beban tugas dari pekerja itu sendiri.

“Selama ini kan baru berkutat pada UMK saja. Ini yang ingin kami dorong ke depannya,” tukasnya.

Baca Juga:  Pemkab Tabanan Bentuk UPTD untuk Kelola Dermaga Bedugul

Terlepas dari itu, dengan peningkatan sebesar 6,5 persen, pihaknya menyambut UMK 2025 dengan rasa cukup puas.

Menurutnya, peningkatan sebesar 6,5 persen tersebut masih relatif tinggi dibandingkan dengan UMK 2024 yang mengalami kenaikan sekitar lima persen.

Di internal KSPSI Tabanan sendiri, sambungnya, nilai UMK 2025 tersebut akan disosialisasikan ke seluruh perusahaan yang ada di Tabanan.

“Dan, di tahun depan diharapkan bisa mengusulkan upah sektoral bagi sektor-sektor unggulan yang ada di Tabanan,” pungkasnya. (c/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi