TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menggelar pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam Pilkada 2024 pada Jumat (6/12).
Pleno tersebut dilakukan terhadap pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali serta pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan.
Di tingkat pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali, perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 yakni Made Muliawan Arya dan Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) di Tabanan sebanyak 100.350.
Sementara pasangan nomor urut 2 yakni Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) di Tabanan sebanyak 204.031.
Pada tingkat pemilihan ini, jumlah suara sah sebanyak 304.381 dari daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya 374.420 orang. Sementara untuk suara tidak sah sebanyak 5.702.
Sedangkan untuk jumlah pengguna hak pilih pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bali di Tabanan sebanyak 310.083 orang dari DPT yang jumlahnya 374.420 orang.
Pada tingkat pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan, pasangan nomor urut 1 yakni I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika) memperoleh suara sebanyak 100.104
Sementara perolehan suara pasangan nomor urut 2, I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga (Sanjaya-Dirga) sebanyak 204.374.
Suara sah pada tingkat pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan ini tercatat 304.478 dari daftar pemilih tetap (DPT) yang jumlahnya 374.420 orang. Sedangkan suara tidak sahnya sebanyak 5.527.
Masih di tingkat pemilihan bupati dan wakil bupati Tabanan, jumlah pengguna hak pilih tercatat sebanyak 310.005 dari DPT yang jumlahnya 374.420 orang.
Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, usai pleno ini pihaknya masih akan melakukan pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Tabanan terpilih secara terpisah.
“Nanti akan ada pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih,” jelas Suwitra di sela jeda pleno.
Ia menjelaskan, sesuai tahapan, usai pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan terpilih masih ada waktu 3 x 24 jam bila ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Setelah itu kami tunggu BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi). Kalau sudah turun, kami baru akan melakukan (pleno) penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan terpilih,” pungkasnya.
C Pemberitahuan Banyak Tidak Terdistribusi
Di kesampatan yang sama, Suwitra juga tidak memungkiri ada beberapa hal dalam pelaksanaan Pilkada 2024 yang perlu mendapatkan evaluasi. Salah satunya soal Form C6 atau C Pemberitahuan kepada pemilih yang banyak tidak terdistribusi.
“Tadi sudah dijelaskan masing-masing PPK (Panitia Pemilih Kecamatan). Pertama karena ada yang meninggal, kemudian ada yang pindah domisili, ada juga (pemilih) yang tidak ditemukan (saat distribusi C6),” jelasnya.
Khusus untuk pemilih yang tidak ditemukan atau diketahui keberadaannya, Suwitra menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal. Terlebih, proses pendataan pemilih di tahap awal dilaksanakan secara de jure.
“Padahal dari awal kami sudah tahu pemilih tersebut tidak ada di tempat. Namun karena masih tercatat di wilayah administrasi kami, ya tetap masuk DPT (daftar pemilih tetap). Hanya saja saat pendistribusian C6, ya tidak ada di tempat,” jelasnya.
Ia tidak memungkiri, besarnya jumlah form C6 atau C Pemberitahuan yang tidak terdistribusikan ini sangat berpengaruh terhadap tingkat partisipasi pemilih.
Karena itu, pihaknya menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi. “Astungkara, (partisipasi pemilih) Tabanan masihlah (baik),” pungkasnya. (c/kb).