TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan sedang mengkaji rekomendasi untuk kejadian khusus di tiga TPS atau tempat pemungutan suara yakni TPS 002 dan TPS 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri serta TPS 009 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.
Untuk sementara ini, peristiwa dalam proses pencoblosan Pilkada 2024 pada tiga TPS tersebut masih tercatat sebagai kejadian khusus yang tindak lanjutnya akan ditentukan lewat rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan.
Seperti dikatakan Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta pada Kamis (28/11), pihaknya masih akan mengundang jajaran Panwascam dan PTPS (Pengawas TPS) di TPS 009 Desa Dauh Peken untuk mengetahui dengan lengkap peristiwa sesungguhnya.
“Kami masih akan mengundang jajaran Panwascam dan PTPS untuk mengetahui narasi dalam form A itu seperti apa. Nanti dari form A itu kami akan kaji. Dari analisa kami, sementara ini (ada dugaan) pelanggaran administrasi,” sebutnya.
Informasi sekilas yang diperoleh pihaknya terkait peristiwa di TPS 009 Desa Dauh Peken itu adalah salah satu petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) mencoblos di luar bilik suara.
Menurut pengakuan sementara, petugas KPPS tersebut mencoblos untuk menggunakan hak pilihnya. “Mekanisme sebetulnya, baik pemilih maupun penyelenggara, itu harus menggunakan hak pilihnya di bilik suara,” tegasnya.
Saat ini, sambung Narta, pihaknya melihat peristiwa di TPS 009 Desa Dauh Peken itu sebagai kejadian khusus dengan dugaan pelanggarannya dilakukan oleh petugas KPPS tersebut.
Sanksinya akan ditentukan pada rekomendasi Bawaslu Tabanan yang terlebih dulu dikaji dan diputuskan melalui rapat pleno jajaran pimpinan.
“Nanti kami akan melakukan pemanggilan yang bersangkutan (petugas KPPS). Hari ini kami masih minta keterangan dari Panwascam dan PTPS,” bebernya.
Kejadian khusus lainnya yang turut menjadi sorotan pihaknya untuk dikaji lebih lanjut adalah peristiwa di TPS 002 dan 003 Desa Bengkel, Kecamatan Kediri. Utamanya lagi TPS 003 Desa Bengkel.
Untuk sementara ini, dugaan pelanggarannya terkait dengan izin dari penyelenggara (KPPS) terhadap pemilih yang membawa formulir C6 atau C Pemberitahuan orang lain.
Kalaupun alasannya mendampingi neneknya, Narta menyebut itu menyalahi mekanisme pendampingan. “Karena pendampingan itu pemilih yang didampingi juga harus hadir. Tata cara pemberian C6 itu tidak ada pemilihnya,” tegasnya.
Khusus untuk peristiwa di TPS 003 Desa Bengkel ini, Narta belum banyak memberikan Kesimpulan. “Biar tidak kami salah. PTPS mau kami undang. Yang di Bengkel,” pungkasnya. (c/kb)