TABANAN, Kilasbali.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan nomor urut 1 I Nyoman Mulyadi dan I Nyoman Ardika (Mulyadi-Ardika) akan memberikan pendampingan dan memberi informasi hukum seluas-luasnya untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahuan 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dua langkah strategis itu penting dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi psikologi korban maupun keluarganya. Di saat yang sama, akses informasi hukum yang luas juga akan diberikan sehingga masyarakat bisa memperoleh keadilan melalui institusi hukum.
“Menginformasikan tentang tataran hukum yang luas bagi masyarakat secara terbuka karena pasal-pasal (bagi masyarakat umum) sangat sulit dipahami. Sehingga, masyarakat harus diberikan informasi yang optimal,” ujar calon wakil bupati Tabanan nomor urut 1, Ardika.
Hal ini disampaikan Ardika saat menjawab pertanyaan panelis dalam debat ketiga yang intinya menanyakan upaya atau program implementasi dari Undang-Undang 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Namun Ardika menegaskan, upaya lainnya yang tidak kalah penting adalah melakukan upaya pencegahan sehingga masyarakat “melek hukum”.
Upaya pencegahan ini bisa dilakukan dengan melibatkan banyak pihak mulai dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang perempuan dan perlindungan anak, para guru di lingkungan sekolah, dan generasi muda itu sendiri.
Di tataran lingkungan sosial, upaya pencegahan ini bisa dilakukan melalui program Satu Desa Satu Dokter. Lewat program ini, masyarakat tidak hanya diberikan pemahaman atau edukasi mengenai upaya pencegahan di bidang kesehatan, namun aspek kehidupan rumah tangga lainnya.
“Edukasi harus dimulai dari desa karena Kabupaten Tabanan habis dibagi dengan desa. Ketika pembangunan di desa sudah mampu berhasil dengan baik, maka secara otomatis pembangunan di tingkat kabupaten akan berjalan dengan baik,” pungkas Ardika. (tim/kb)