PolitikTabanan

KPU Bali Wanti-wanti Soal Integritas Penyelenggara, yang Melanggar Bisa Masuk Blacklist

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali menginginkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 berjalan baik, bahkan bila perlu sempurna.

     

    Untuk itu, faktor ketelitian dari penyelenggara, khususnya KPU dan jajarannya tingkat kabupaten/kota, begitu ditekankan. Bahkan yang tidak kalah pentingnya adalah integritas.

     

    Soal integritas itu menjadi salah satu penekanan yang disampaikan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan usai menggelar coffee morning di Tabanan, Sabtu (9/11).

     

    Ia memastikan, KPU selaku penyelenggara Pilkada Serentak 2024 memiliki integritas. Bila ada yang melanggarnya akan berisiko dengan pencopotan.

    Baca Juga:  Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Tabanan Akan Turunkan Spanduk Si Gundul-Kandang Banteng

     

    “Seperti kemarin, ada (petugas) sekretariat yang macam-macam, ganti aja. Tidak usah lagi penyakit itu menular ke mana-mana,” tegas Lidartawan.

     

    Selain pencopotan, ia juga memastikan ada sanksi bagi penyelenggara yang melakukan pelanggaran. “Sanksi tentu pemecatan,” sebut mantan Ketua KPU Bangli ini.

     

    Penerapan sanksi ini, sambungnya, sudah pernah diterapkan di Kabupaten Tabanan pada Pemilu 2019 lalu. Yakni pada salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akhirnya masuk blacklist seumur hidup.

     

    “Waktu itu ada yang mencobloskan (surat suara salah satu caleg). Dia seumur hidup tidak akan menjadi penyelenggara,” bebernya mengingatkan.

    Baca Juga:  Jawaban Ringkas Mulyadi Saat Disinggung Dukungan Politik di DPRD Tabanan

     

    Sanksi yang sama juga diterapkan kepada penyelenggara pemilihan di Kabupaten Buleleng yang anggota KPPS-nya mengubah hasil pemilihan pada C plano dengan salinannya di dalam kotak suara.

     

    “Sekarang kami sudah perintahkan untuk tidak boleh menjadi penyelenggara seumur hidup,” imbuhnya.

     

    Sikap tegas ini tidak hanya berlaku bagi jajaran internal penyelenggara Pilkada Serentak 2024. Sikap ini juga berlaku bagi siapapun yang hendak mengintimidasi pihak penyelenggara.

     

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gelar Pelaksanaan Orientasi PPPK 2024

    Sikap itu ditegaskan Lidartawan saat disinggung soal wilayah yang potensial mengalami konflik. Menurutnya, polisi sudah melakukan pemetaan untuk urusan itu.

     

    “Itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Yang saya ingin, KPU bekerja degan baik. Tidak ada intimidasi atau tekanan apapun. Saya akan melawan siapapun yang menekan KPU,” tegasnya.

     

    Lidartawan mengingatkan, KPU selaku penyelanggara Pilkada Serentak 2024 mesti berjalan di jalur yang baik.

     

    “Sehingga nanti hasilnya (Pilkada Serentak 2024) apa yang masyarakat pilih, tidak ada orang yang berani mencoba-coba merubah hasil,” pungkas Lidartawan. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi