Denpasar

Pj Gubernur Bali: Dalami Perizinan dan Tenaga Kerja Asing Finns Beach Club

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kasus atraksi kembang api yang dilakukan oleh Finns Beach Club di tengah pelaksanaan Upacara Agama memicu perhatian berbagai pihak, termasuk Pemerintah Provinsi Bali.

    Pj. Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya, menggelar rapat untuk mengevaluasi hasil pengawasan dan pembinaan Finns Beach Club bersama Tim Terpadu Pembinaan dan Pengawasan Pembangunan Provinsi Bali. Rapat tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, pada Jumat (1/11).

    Baca Juga:  Ikan Sumber Protein Tinggi!

    Dalam rapat tersebut, sejumlah permasalahan terkait Finns Beach Club diungkapkan, antara lain terkait perizinan dan ketenagakerjaan.

    Pj. Gubernur Mahendra Jaya menyampaikan bahwa meski pihak Finns Beach Club mengklaim bahwa izin mereka lengkap, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. “Saya tidak ingin ada satu pun aturan yang dilanggar dalam menjaga Bali ini,” tegasnya.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    Selain masalah perizinan, isu lain yang mencuat adalah keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Finns Beach Club yang belum sepenuhnya tercatat. Merespons hal ini, Mahendra Jaya menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan meminta Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM untuk menindaklanjuti. “Keberadaan mereka harus benar-benar tercatat, jangan sampai merugikan kita,” ujarnya.

    Pj. Gubernur Bali menekankan bahwa Pemprov Bali terbuka terhadap wisatawan asing maupun investor yang ingin berkontribusi pada pembangunan Bali.

    Namun, Mahendra Jaya mengingatkan bahwa setiap pihak yang datang harus menghormati peraturan pemerintah serta awig-awig atau aturan adat setempat.

    Baca Juga:  Doa Bersama Lintas Agama untuk Sukseskan Pilkada Serentak di Bali

    “Siapa pun yang datang ke Bali harus mematuhi aturan yang berlaku, menghormati adat, budaya, dan agama. Inilah daya tarik Bali di mata dunia,” tegasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi