TABANAN, Kilasbali.com – Dua kasus dugaan intimidasi di masa kampanye Pilkada Tabanan 2024 mulai memasuki tahap klarifikasi.
Tahap klarifikasi ini merupakan kelanjutan atas putusan pleno jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan yang menyimpulkan dua laporan kasus dugaan intimidasi tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.
Hari ini, Kamis (10/10), pelapor atau korban pertama yakni Mangku Pura Melanting Pasar Umum Tabanan, I Ketut Widiana, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat untuk memberikan keterangan soal dugaan intimidasi yang menimpanya tersebut.
Widiana didampingi tim kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, I Made Muliawan Arya dan I Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) yang tergabung dalam Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
Salah satu tim kuasa hukum LAGAS, I Gede Putu Sudarma, menjelaskan bahwa pihak yang dipanggil dalam tahap klarifikasi hari ini antara lain pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
“Hal yang ditanyakan yakni terkait dengan kebenaran keterangan yang diberikan waktu pelaporan awal. Apakah benar keterangan yang disampaikan oleh pelapor,” kata Sudarma.
Ia menambahkan, selain Ketut Widiana, besok pihaknya juga masih akan melakukan pendampingan terhadap satu korban lagi yakni warga Banjar Kesiut Tengah Kaja, Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan atas nama I Nengah Heri Putra.
“Besok kami juga akan mendampingi pelapor lainnya yaitu warga Desa Kesiut,” imbuhnya.
Pihaknya berharap, Bawaslu Tabanan serius menangani kasus dugaan intimidasi yang dialami kedua korban tersebut.
“Kami ingin permasalahan ini segera diproses karena ada indikasi pelanggaran intimidasi yang cukup jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, mengungkapkan bahwa penanganan terhadap dua laporan dugaan intimidasi tersebut masih dalam tahap klarifikasi.
“Hari ini kami fokus pada klarifikasi terkait laporan Mangku Ketut Widiana. Besok, kami akan melanjutkan pemeriksaan terhadap laporan kedua,” jelasnya.
Hasil klarifikasi terhadap dua korban atau pelapor, terlapor, maupun saksi-saksi tersebut nantinya akan dikaji untuk diputuskan dalam rapat pleno jajaran pimpinan Bawaslu Tabanan.
Menurut Narta, bila keterangan yang diberikan pelapor, terlapor, dan saksi-saksi sudah dirasa cukup, pihaknya akan melaksanakan rapat pleno pada Jumat (11/10).
“Jika diperlukan (keterangan tambahan), kami bisa memperpanjang proses klarifikasi hingga dua hari lagi dan pleno akan dilaksanakan pada Minggu (13/10),” tukasnya. (c/kb)