GIANYAR, Kilasbali.com – Bagaikan lingkaran setan, lingkungan penyalahgunaan narkotika rupanya sudah menjadi dunianya.
Buktinya LADK (40), wanita yang sudah pernah menjalani pemasyarakatan, nyatanya tetap di jalur hitam ini.
Perempuan asal Jawa timur ini pun kembali berurusan dengan hukum, setelah ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polres Gianyar usai mengambil paket Sabu-sabu siap edar.
Dari keterangan yang diterima, Kamis (5/9), perempuan yang sebelumnya berstatus residivis ini ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar saat mengambil paket narkotika jenis sabu di kawasan pinggir Jalan Beji, Banjar Tebuana, Desa Sukawati, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, mengatakan ditangkapnya LADK (40) berawal pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 14.10 Wita petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan anggota mencurigai seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Petugas kepolisian kemudian memberhentikan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan, dari pemeriksaan ini polisi menemukan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 6 paket terbungkus tas kresek warna hitam yang ditaruh oleh pelaku di dashboard depan sebelah kiri motornya.
“Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bahwa paketan sabu tersebut didapat dari orang yang berinisial H yang kini masuk dalam DPO, pelaku mengaku hanya disuruh untuk mengambil paket narkotika tersebut dan menunggu arahan selanjutnya dari pelaku H,” ujarnya.
Kepada petugas, pelaku mengaku dijanjikan imbalan uang karena telah mengambil paket sabu tersebut yang ditaruh dengan cara ditempel.
“Modus operandi yakni pelaku mengambil barang dengan cara tempelan kemudian memindahkan ketempat lain,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 paket klip plastik kecil berisi serbuk kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ke enam paket tersebut setelah ditimbang totalnya seberat 2,24 gram bruto atau netto 1,64 gram.
“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ina/kb)