TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan akan menelusuri dua informasi awal dan satu temuan terkait dugaan keikutsertaan pihak-pihak yang dilarang berpolitik praktis saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati beberapa waktu lalu.
Informasi awal itu terkait dua orang ASN atau aparatur sipil negara yang diduga ikut serta dalam proses pendaftaran salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Serta temuan oleh Bawaslu Tabanan terkait adanya salah satu perbekel atau kepala desa yang mengunggah kegiatan pendaftaran salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati di media sosial.
Hal ini menjadi keputusan Bawaslu Tabanan setelah melakukan rapat pleno pada Minggu (1/9). Seperti diungkapkan Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta.
“Sesuai keputusan rapat pleno, tiga orang anggota (Bawaslu Tabanan) setuju hasil pengawasan dan informasi awal dugaan unsur pelanggaran ini ditindaklanjuti,” katanya.
Karena itu, Bawaslu Tabanan akan membentuk tiga tim untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dua informasi awal dan satu temuan tersebut.
“Untuk mendapatkan informasi dan meyakinkan akun Facebook dan foto yang diterima adalah seorang perbekel dan ASN,” imbuh Narta.
Ia menjelaskan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan penelusuran tersebut dimulai pada Selasa (3/9).
Tim pertama dipimpin langsung oleh dirinya sendiri. Sedangkan dua tim lainnya masing-masing dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas & Humas (HP2H) Ni Putu Ayu Winariati dan Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa I Made Winarya.
“Kami akan turun setelah 3 September 2024. Karena pada 2 sampai 3 September 2024 kami melakukan pengawasan untuk kegiatan pemeriksaan faktual ke sekolah dan instansi terkait administrasi bakal pasangan calon oleh KPU Tabanan,” pungkas Narta. (c/kb)