PolitikTabanan

Tahapan Pilkada 2024 Mulai Krusial, Bawaslu Tabanan Ingatkan Netralitas ASN-Perbekel

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan kembali mengingatkan soal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), perbekel, dan perangkat desa.

    Ini mengingat tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sudah semakin krusial yakni pendaftaran bakal calon kepala daerah.

    Isu netralitas ASN, perbekel, dan perangkat desa ini menjadi salah satu bahasan utama dalam rapat koordinasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif dan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 di Tabanan, Jumat (2/8).

    Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya memaksimalkan pencegahan terkait pelanggaran atas netralitas ASN. Termasuk perbekel atau kepala desa.

    Baca Juga:  Bawaslu Gianyar Diminta Laksanakan Fungsi CAT

    Pihaknya juga sudah melakukan kajian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

    Sesuai kedua aturan tersebut, secara etika perbekel selaku pimpinan pemerintahan di tingkat desa tidak sepatutnya melakukan aktivitas dukungan.

    “Tapi nanti, setelah ada penetapan calon, ketika itu melakukan pelanggaran, baru bisa kami melakukan penindakan. Jenis pelanggarannya juga akan kami lihat. Apakah mengarah pidana pemilu atau administratif,” jelas Narta.

    Narta juga mengingatkan kembali risiko bagi pasangan calon kepala daerah yang melakukan mobilisasi ASN dalam Pilkada Serentak 2024.

    Baca Juga:  Jalan Antosari-Pujungan-Sanda Jadi Bahan Diskusi di Forum Tabanan Bebas Bicara

    Ia menegaskan, bila mobilisasi itu terbukti terjadi, pihaknya akan menilai itu sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif. “tu berat risikonya. Bisa pembatalan pencalonan,” imbuhnya.

    Dalam hal ini, pihaknya berupaya melakukan pencegahan dan sosialisasi terhadap masing-masing tim pasangan calon ketika nantinya terbentuk. “Sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bersama tidak terjadi,” jelasnya.

    Selain itu, Bawaslu Tabanan juga akan mengagendakan pertemuan dengan Forum Perbekel seluruh kecamatan di Tabanan untuk membahas soal netralitas ini. Termasuk dengan unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

    “Tujuan kami ingin menyampaikan mana yang boleh mana yang tidak boleh,” ujarnya.

    Baca Juga:  Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu, KPU Tabanan Akan Turunkan Spanduk Si Gundul-Kandang Banteng

    Pun demikian dengan ASN, pihaknya akan segera bertemu kembali dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) beserta seluruh camat untuk menyosialisasikan soal netralitas ASN ini.

    Apalagi, sambungnya, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN sudah harus bersikap netral pada sebelum, saat, dan sesudah kampanye.

    “Sebelum, saat, dan sesudah kampanye tidak boleh melakukan aktivitas mendukung salah satu calon. Semua nanti akan kami undang. Kami akan sosialisasikan aturan itu,” tegasnya. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi