PolitikTabanan

RPJPD Jadi Rujukan Visi Misi Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) akan menjadi rujukan visi misi calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.

    Ini terungkap dalam sosialisasi yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Selasa (23/7).

    Kegiatan itu menyosialisasikan penyusunan visi, misi, dan program pasangan calon sesuai RPJPD kepada masing-masing partai politik yang hendak mencalonkan pasangan cabup-cawabup. Karena itu, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tabanan turut dilibatkan. Harapannya, visi misi pasangan cabup-cawabup nantinya memiliki kesesuaian dengan RPJPD Tabanan.

    “Salah satu syarat calon harus membuat visi misi yang sesuai RPJPD,” jelas Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra.

    Baca Juga:  Koster-Giri Lebih Memilih Menyapa Masyarakat dan Tawarkan Program

    Nantinya, sambung Suwitra, pihaknya akan membuat tim untuk memastikan visi misi pasangan cabup-cawabup telah sesuai dengan RPJPD.
    Visi misi yang sesuai RPJPD itulah yang nantinya akan menjadi bahan pasangan cabup-cawabup dalam tahapan debat.
    “Bila pasangan calon lebih dari satu. (Tiap pasangan) wajib membuat visi misi,” tegasnya.

    Dalam sosialisasi tentang RPJPD tersebut terungkat bahwa salah satu materi yang akan menjadi pekerjaan rumah bagi pasangan cabup-cawabup menyangkut soal kemiskinan.
    Seperti dijelaskan Kepala Bappeda Tabanan, I Gede Urip Gunawan, saat ini sedang berlangsung program pengentasan kemiskinan ekstrim.
    Usai sosialisasi, Urip menyebut saat ini ada 72 orang warga Tabanan yang masuk kedalam kategori kemiskinan ekstrim atau warga yang berpenghasilan Rp 15 ribu per hari.
    “Di tahun ini harapannya bisa ditekan menjadi sepuluh sampai 20 orang,” jelasnya.

    Program pengentasannya dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan banyak pihak. Itu sebabnya, dalam program pengentasannya, selain melalui program pemerintah daerah, ada juga program CSR (corporate social responsibility.

    Baca Juga:  Pendampingan-Informasi Hukum Jadi Strategi Mulyadi-Ardika untuk Implementasikan UU TPKS

    “Kalau program daerah seperti bedah rumah. Kalau kurang BPJS-nya ya dibayarkan,” ungkapnya.

    Rata-rata warga yang masuk ke dalam kategori kemiskinan ekstrim ini merupakan para lansia yang tidak punya keturunan atau tinggal seorang diri. Ada juga yang disabilitas yang menghambat aktivitas sehari-hari. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi