TABANAN, Kilasbali.com – Selama seminggu berlangsungnya Operasi Patuh Agung 2024, sebanyak 90 pelanggaran terekam ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kabupaten Tabanan.
Jenis pelanggaran yang mendominasi yakni tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman bagi pengendara mobil.
“Selama operasi dilaksanakan, kami sudah melaksanakan penindakan ETLE sebanyak 90 kali (pelanggaran),” jelas Kepala Satuan Lalu Lintas atau Kasatlantas Polres Tabanan, AKP I Made Adi Sutapa, Minggu (21/7).
Puluhan pelanggaran tersebut terekam secara merata di tempat-tempat pemasangan ETLE.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan dan rambu-rambu berlalu lintas. “Bukan saat Operasi Patuh Agung saja,” tegasnya.
Imbauan tersebut juga untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas yang belakangan masih sering terjadi.
Sepanjang Januari-Juni 2024, di Tabanan setidaknya tercatat 479 kali kecelakaan dengan korban meninggal sebanyak 41 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 360 kali terjadi akibat kecelakaan tunggal.
Sementara di tahun sebelumnya atau 2023, jumlah kecelakaan tercatat 890 kali dengan korban meninggal sebanyak 72 orang. Dari 890 kali kecelakaan itu, 624 kali masuk kategori kecelakaan tunggal.
Dengan gambaran seperti itu, pihaknya kembali menegaskan kepada masyarakat untuk lebih melindungi diri sendiri dengan menaati peraturan dan rambu-rambu berlalu lintas.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan mulai dari diri sendiri,” ujarnya. (c/kb)