Gianyar

Kejaksaan Negeri Gianyar Memusnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

    GIANYAR, Kilasbali.com – Untuk memastikan agar tidak disalahgunakan, Kejaksaan Negeri Gianyar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja, Selasa (25/6).

    Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini, terdiri dari 23 gram sabu dan 1.800 gram ganja. Terkait total nilai dari semua barang bukti, diperkirakan mencapai miliaran rupiah lebih.

    “Barang yang dimusnahkan ini atas 23 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Desember 2023 sampai Juni 2024,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro

    Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan campuran air. Setelah diblender, lalu dibuang ke selokan. Sementara barang bukti ganja dibakar.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Dalam pemusnahan ini, ada pula sejumlah handphone. Cara pemusnahan dilakukan dengan dipotong menggunakan gerinda.

    “Ada juga barang bukti berupa hp. Ini menjadi sarana mereka melakukan transaksi. Mereka biasanya mengambil tempelan di tempat tertentu,” ujar Eko.

    Dikarenakan hp-hp ini tidak memiliki nilai jual yang bagus, sehingga pihaknya tidak melakukan pelelangan.

    “Hp, pada dasarnya bisa dilelang untuk negara. Namun karena hp yang saat ini dari sisi nilai tidak besar, jadi tidak kita lelang. Kecuali ada iPhone 15 pasti kita lelang untuk negara,” ujarnya.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    Terkait barang bukti kendaraan, kata Eko, saat ini tidak ada. “Kendaraan, kalau memang untuk kejahatan kita rampas untuk negara. Tapi dalam kenyataannya, rata-rata motor itu pinjaman sehingga kita kembalikan. Namun jika motor pinjaman tanpa surat-surat baru dilelang,” ujarnya.

    Ditanya terkait tindak pidana lain, Eko mengatakan ada. Namun dalam hal ini, perkara selain narkotika, jarang dimusnahkan. “Rata-rata dilelang atau dikembalikan pada siapa yang berhak,” tandasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi