GianyarPeristiwa

Polisi Gagalkan Peredaran 61 Paket Sabu-sabu di Wilayah Hukum Polres Gianyar

    GIANYAR, Kilasbali.com – Polisi berhasil gagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 61 paket di wilayah hukum Polres Gianyar.

    Dari tindak pidana ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan dua pelaku pria dan perempuan.

    Mereka disanggong saat menempel paket narkotika di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe,  Batubulan, Sukawati.

    Kasi Humas Polres Gianyar, Iptu I Nyoman Tantra, Selasa (25/6) pelaku yang diamankan yakni RS, laki-laki usia 43 tahun dan VZZ, perempuan usia 30 tahun.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    “Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan 61 paket narkotika jenis sabu,” ujarnya.

    Penangkapan ini dilakukan petugas pada Kamis lalu di Jalan Raya Batubulan, Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati.

    Pelaku pengedar narkotika. foto/ist

    Anggota yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia dan Kanit Opsnal Narkoba Ipda I Made Suteja melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang sedang berboncengan.

    Baca Juga:  Seorang Lansia di Belumbang Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi

    Kepada polisi, pelaku mengaku disuruh seseorang untuk menempel paket sabu di wilayah Kabupaten Gianyar.

    Atas penangkapan tersebut, polisi langsung melakukan penggeledahan barang bawaan para pelaku hingga ditemukan beberapa paket narkoba. “Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan, polisi berhasil mengamankan 61 paket narkotika,” katanya.

    “Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi