TABANAN, Kilasbali.com – Setelah sempat menyampaikan pikir-pikir, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa kasus kekerasan seksual, Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, akhirnya memutuskan untuk menempuh upaya banding.
Sekadar mengingat, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tabanan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta kepada Jero Dasaran Alit karena terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dua tahun dibandingkan tuntutan tim JPU. Sesuai tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Jero Dasaran Alit selama delapan tahun penjara.
Sikap tim JPU ini diungkapkan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Ngurah Wahyu Resta, pada Rabu (5/6). “Karena penasihat hukum terdakwa menyatakan banding, jadi kami per 3 Juni 2024 juga menyampaikan banding ke pengadilan negeri,” ungkapnya.
Ngurah Wahyu Resta menyebut pihaknya akan segera menyusun memori banding untuk perkara Jero Dasaran Alit tersebut. “Untuk isinya kami masih menyusunnya. Kami masih menunggu salinan putusannya,” imbuhnya.
Selain karena prosedur, Ngurah Wahyu Resta menyebut upaya banding ini juga didasarkan pada laporan dari tim JPU yang mengikuti persidangan. Sesuai laporan tim JPU, ada beberapa poin dalam putusan majelis hakim yang belum sesuai dengan tuntutan.
“Yang belum (sesuai tuntutan) itu yang akan kami perjuangkan. Tentu dengan harapan (putusan banding) sesuai dengan tuntutan),” pungkasnya. (c/kb)