TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dengan tujuh orang tersangka.
Pengungkapan ini berlangsung dalam kurun waktu satu bulan terakhir atau sepanjang Mei 2024.
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sabu sebanyak 101 paket dengan berat keseluruhan 306,83 gram.
Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya berstatus sebagai ibu rumah tangga berusia 41 tahun.
Ketujuh tersangka yang kini ditahan di Polres Tabanan tersebut antara lain Ngurah (38) seorang karyawan swasta yang tinggal di Perumahan The Royal Griya Loka, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan.
Ia kedapatan membawa 15 paket kecil sabu-sabu yang berat keseluruhannya 285,47 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam tas pinggang yang ditaruh pada jok motor dan lemari pakaiannya.
Berikutnya Alit (28) yang juga seorang pekerja swasta dan tinggal di Desa Jadi, Kecamatan Marga, dengan barang bukti berupa 27 paket sabu-sabu yang berat keseluruhannya enam gram.
Tersangka selanjutnya Ngurah (29) yang ditangkap di Kecamatan Penebel dengan barang bukti sebelas paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,54 gram netto.
Selanjutnya Koder (43) dan Molir (42) yang ditangkap pada sebuah rumah kos di Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Dari keduanya, polisi menyita satu paket sabu-sabu yang beratnya 0,21 gram.
Kemudian tersangka berikutnya Ngurah (27) yang ditangkap di Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan dengan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan berat 0,16 gram.
Berikutnya Reni (41), seorang ibu rumah tangga yang ditangkap pada sebuah rumah kos di Desa/Kecamatan Kediri. Darinya, polisi menyita 46 paket sabu-sabu yang berat seluruhnya mencapai 13,45 gram.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menyebut ketujuh pelaku tersebut merupakan para pemain baru. “Tidak ada yang residivis, para pelaku penyalahgunaan narkoba ini pemain baru,” katanya, Jumat (31/5).
Ia melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran gelap yang melibatkan ketujuh pelaku tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan mengingat kasus peredaran gelap narkoba khususnya di Tabanan masih cukup banyak,” imbuhnya.
Ketujuh pelaku, sambungnya diancam dengan ketentuan pidana Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (c/kb)