GianyarKriminalPeristiwa

Gudang Rongsokan Jadi Markas Jaringan Narkotika di Gianyar?

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dari enam tersangka penyalahgunaan narkotika, dua pelaku terungkap sebagai jaringan pengedar yang menyasar warga Gianyar.

    Menutupi kedoknya, gudang rongsokan pun dijadikan markas oleh pelaku untuk mengelabui petugas. Dari jejaring ini, dua pelaku diamankan dengan barang bukti puluhan paket hemat sabu-sabu.

    Dari keterangan pers, Senin (6/5), Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada memaparkan, jaringan ini terungkap saat salah satu pelaku Deni Dwi Hariabto (28) asal Banyuwangi ditangkap Tim Opsnal Satuan Narkoba Gianyar di tempat kostnya, Banjar Sema, Desa Saba Blahbatuh.

    Awalnya di tempat itu, petugas hanya dapat mengamankan 13 paket sabu-sabu siap edar dengan  berat total 2,73 gram

    Baca Juga:  Truk Angkut Batu Bata Tergelincir Hingga Jatuh Melintang di Jalur Baturiti-Antapan

    Dari temuan ini, petugas terus melakukan pengembangan  dan asal barang haram itu diketahui berasal dari Riky Purnama Saputra (20) seorang pemulung asal banyuwangi yang tinggal di sebuah bedeng rongsokan di Lingkungan Candi Baru Gianyar.

    Tak mau menunggu petugas langsung melakukan penggerebekan dan didapati Riky sedang menyiapkan pecahan paket hematnya.  “Di bedeng barang bekas ini kami mengamankan 33 Paket Sabu-sabu siap edar dengan  berat keseluruhan mencapai 27, 73 gram.

    Kapolres pun menilai aksi jejaring ini dengan memanfaatkan gudang rongsokan sebagai markas, terbilang unik. Karena selama ini gudang pemulung kerap luput dari pemantauan.

    Baca Juga:  Kejari Gianyar Musnahkan BB, Sabu-sabu Diblender - HP Dipotong

    Ironisnya lagi, pihaknya malah sering menyambangi tempat-tempat pemulung untuk menyalurkan bantuan sembako.

    “Ke depannya, tentu tempat-tempat di luar prediksi seperti ini akan menjadi perhatian kami,” yakinnya.

    Selain dua jejaring sabu-sabu ini, pihaknya juga mengamankan Yopi Ariesta (30) asal Lombok tengah dan Muhammad Ali (asal Lombok Barat yang disanggong petugas saat mengambil paket sabu-sabu tempelan. Keduanya diamankan di Desa Medahan, Blahbatuh.

    Baca Juga:  Ini Tujuan Polres Gianyar Gelar ‘Blue Light Patrol’

    Selanjutnya ada Yoga Maulana (22) asal bandung yang juga kedapatan mengambil paket sabu-sabu di Desa mas Ubud. Menyusul kemudian penangkapan Sulaiman (24), asal Banyuwangi yang diamankan di Jalan Cok Gede Rai, Peliatan Ubud.

    “Dari keenam pelaku yang kami amankan, semuanya berasal dari luar Gianyar. Namun dengan terungkapkan jejaring pengedar ini, tentunya warga Gianyar harus waspada,” wantinya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi