DenpasarNews UpdatePariwisata

Mulai Minggu Depan Pemprov Bali Gelar Sidak Optimalisasi PWA

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali percepat pelaksanaan sidak pungutan wisatawan asing (PWA) Rp.150.000 yang rencananya dilakukan mulai Mei 2024 setelah berjalan 3 bulan.

    Akan tetapi, setelah dilaksanakan beberapa evaluasi akhirnya jadwal pelaksanaan sidak dimajukan mulai bulan Maret 2024.

    Sidak akan dilaksanakan mulai minggu depan tepatnya tanggal 26 Maret 2026 yang bakal bakal menyasar objek wisata yang ada di Bali. Diantaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.

    Suasana kunjungan ke DTW Tanah Lot. foto/c

    Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi monitoring dan evaluasi PWA di Ruang Etna Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (19/3).

    Baca Juga:  Rayakan Natal dengan Classic Rock di TUJU Ubud

    Rapat yang digelar oleh Dinas Pariwisata Bali dan dihadiri GIPI, Asita, HPI, Satpol PP, Inspektorat, BPD, Bapenda, dan stakeholder lainnya.

    Tjok Bagus Pemayun. foto/kilas

    Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

    “Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga, ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” katanya.

    Baca Juga:  Ikan Sumber Protein Tinggi!
    Kunjungan wisatawan di Ulun Danu Beratan. foto/m/dok

    Dikatakan, dari jumlah kedatangan wisatawan asing ke Bali, baru 40 persen yang melakukan pembayaran PWA.

    “Sejak PWA diberlakukan, wisatawan asing yang membayar rata-rata 5.000 orang per hari,” sebutnya.

    ” Pemantauan bakal dimulai pada minggu terakhir tepatnya tanggal 26 Maret 2024 ini, yang melibatkan semua komponen pariwisata dan juga Pol PP Pariwisata” tegasnya.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Pengecekan PWA ini bakal dilakukan pada pintu masuk atau pintu keluar objek wisata, sehingga tidak mengganggu aktivitas wisatawan menikmati keindahan daerah tujuan wisata.

    “Pemantauan akan dilaksanakan minimal 2 kali seminggu, untuk jadwal lengkapnya akan menyusul,” imbuhnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi