KriminalTabanan

Sepanjang Februari 2024, Polres Tabanan Tangkap 4 Tersangka Pidana Narkotika

    TABANAN, kilasbali.com – Sepanjang Februari 2024, Polres Tabanan menangkap empat orang tersangka tindak pidana narkotika.

    Keempat tersangka tersebut antara lain Dian (42) asal Sukabumi, Jawa Barat; Hendri (26) asal Jakarta; Gung Coblo (37) asal Denpasar; dan Ahik (23) asal Tabanan.

    Keempat tersangka tersebut ditangkap dalam waktu dan di tempat berbeda dengan barang bukti yang sama yakni sabu-sabu.

    “Jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 38 paket dengan berat seluruhnya 25,04 gram netto,” ungkap Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, Selasa (27/2).

    Dian menjadi tersangka pertama yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Tabanan.

    Perempuan tersebut ditangkap pada Jumat (2/2) sekitar pukul 20.30 Wita di rumah kosnya, Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

    Dari Dian, polisi menyita sebelas plastik klip berisi sabu-sabu yang beratnya 16,64 gram netto. Kesebelas sabu-sabu itu disimpan di dalam bantal tempat tidurnya.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Simulasikan Pemungutan-Penghitungan Suara Pilkada 2024 di Antosari

    Dari pengakuan Dian, muncul nama tersangka lainnya yakni Hendri.

    Pria berusia 26 tahun itu ditangkap keesokan harinya atau Sabtu (3/2) sekitar pukul 01.00 Wita di kamar kosnya, lingkungan Banjar/Desa Kuwum, Kecamatan Mengwi, Badung.

    Dalam penggeledahan di tempat kos Hendri, polisi menemukan satu tas ransel hitam. Di dalam itu berisi 18 plastik klip sabu-sabu.

    “Saat diinterogasi tersangka (Henrdri) mengakui sebelumnya memang benar mengambil paket shabu di daerah Tabanan sebanyak 20 gram,” ungkap Leo Dedy Defretes.

    Ditambahkan, paket sabu-sabu tersebut sudah dibagi menjadi beberapa paket dan sebagian sudah diedarkan. “Paket yang ditemukan pada saat penggeledahan itu adalah sisanya,” imbuhnya.

    Di lain kesempatan, polisi juga menangkap Gung Coblo. Tepatnya pada Kamis (15/2) sekitar pukul 16.00 di pinggir Jalan Teratai, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Penangkapan terhadap Gung Coblo ini berawal dari informasi peredaran narkotika di sekitar daerah tersebut.

    Pada hari itu, polisi mendapati Gung Coblo dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya polisi menghampiri Gung Coblo.

    Saat diinterogasi, Gung Coblo mengaku pernah ditahan dalam kasus narkotika dan polisi kemudian menggeledah dashboard motornya.

    Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan potongan pipet plastik warna bening strip orange terlilit plaster warna cokelat berisi satu plastik klip yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 0,10 netto.

    Tersangka berikutnya yakni Ahik ditangkap pada Senin (19/2) sekitar pukul 20.30 Wita di pinggir jalan sekitar Banjar Suda, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri.

    Saat ditangkap dan diinterogasi, Ahik mengaku baru saja menaruh paket sabu-sabu yang disimpah dengan cara ditanam di tanah.

    Baca Juga:  Komisi II DPRD Tabanan Minta Titik Longsor di SDN 1 Pandak Gede Ditutup

    Selain itu, polisi juga menyita HP Ahik dan mendapatkan foto-foto alamat. Setelah diusut, itu merupakan tempat-tempat Ahik menaruh paket sabu-sabu.

    Pengembangan pun dilakukan hingga polisi melakukan penyisiran sampai delapan TKP.

    “Setelah menemukan seluruh barang bukti paket diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut, anggota melakukan interogasi terhadap tersangka dan diakui sebelumnya diberikan barang tersebut sebanyak sekitar 20 paket,” ungkap Leo Dedy Defretes.

    Seluruh tersangka yang ditangkap polisi sepanjang Februari 2024 ini diancam dengan ketentuan hukuman Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

    Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat 2 dalam undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi