PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan ke KPU Cari Surat Resmi Penghentian Sementara Pleno di Kecamatan

    TABANAN, Kilasbali.com – Bawaslu atau Badan Pengawas Pemilu Tabanan menagih surat resmi soal penghentian sementara tahapan pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

    Hal itu dilakukan dengan mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum atau KPU Tabanan pada Senin (19/2).

    Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. KPU Tabanan menyebut penghentian sementara tahapan pleno di tingkat kecamatan tidak ada surat resminya.

    “Tadi kami koordinasi dengan KPU Tabanan untuk mengetahui apa ada atau tidak surat resmi ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terkait penghentian pleno di kecamatan,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta.

    Baca Juga:  Dirga Sebut Belum Terbentuknya Fraksi Golkar Tak Pengaruhi Pembentukan AKD

    Menurutnya, dari hasil koordinasi tersebut, pihaknya memperoleh penjelasan bahwa penghentian sementara pleno di tingkat kecamatan tidak ada surat resminya.

    Penghentian sementara pleno tingkat kecamatan tersebut hanya melalui koordinasi dari KPU Bali. “Sekaligus kami mau tanya, kapan (pleno) dimulai lagi. Katanya, besok akan dimulai lagi. Serentak,” imbuhnya.

    Narta menyebut penghentian sementara tahapan pleno di tingkat kecamatan ini idealnya ada surat resminya. Terlebih di beberapa daerah ia memperoleh informasi penghentian sementara ini ada yang disertai dengan surat resmi dari KPU ke PPK.

    Baca Juga:  Mepekeling dan Rapat Nyanggra Pujawali Pura Luhur Batukau Tabanan, Bupati Sanjaya Ajak Ini

    “Ini kami harus lakukan atensi karena kami juga tadi ditanyakan beberapa parpol (partai politik). Salah satunya PKB yang tadi datang ke kantor kami,” ungkapnya.

    Selain itu, informasi mengenai penghentian sementara pleno di tingkat kecamatan ini sempat menjadi pertanyaan para saksi dari masing-masing parpol.

    “Kemarin saksi-saksi mempertanyakan karena mereka ditugaskan partainya. Kan (mereka) harus (dapat alasan) jelas juga. Memang idealnya (ada surat) tertulis karena menyangkut lembaga,” tukasnya.

    Belum lagi, sambungnya, pleno tingkat kecamatan pada beberapa daerah di Indonesia masih ada yang tetap berjalan. Meski alasan penghentian sementara pleno tingkat kecamatan di Tabanan dikarenakan ada pembersihan server Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi.

    “Tidak semua daerah berhenti. Semalam saya telepon teman (Bawaslu) di Malang (Jawa Timur). Mereka tidak berhenti,” sebutnya.

    Baca Juga:  MPP Diperkirakan Beroperasi November 2024, Layani 213 Jenis Perizinan

    Narta menegaskan, pihaknya memang berinisiatif mempertanyakan surat resmi penghentian sementara pleno di tingkat kecamatan tersebut untuk menghindari munculnya isu-isu negatif.

    “Jangan sampai pemilu yang sudah berjalan aman dan kondusif di Tabanan ini di pertengahannya muncul praduga-praduga negatif,” tegasnya. (c/kb)

    Back to top button