TABANAN, Kilasbali.com – Lembaga Pemasyarakatan atau LP Kelas II B Tabanan mengusulkan remisi khusus hari raya Nyepi bagi 82 orang narapidana (napi).
“Pada usulan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini terdapat 82 orang warga binaan (napi) yang kami usulkan untuk memperoleh remisi,” Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan LP Kelas II B Tabanan I Wayan Sadiasa, Kamis (15/2).
Sadiasa menjelaskan, besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan bagi 82 orang napi tersebut bervariasi. Mulai dari 15 hari hingga satu bulan 15 hari.
“Besaran remisi berbeda-beda mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari,” ucapnya.
Ia menjelaskan, warga binaan beragama Hindu yang dianggap memenuhi syarat diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus keagamaan ini.
Ini sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Warga binaan yang diusulkan ini tentunya telah memenuhi segala persyaratan yang ada yaitu syarat administratif dan substantif,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Kelas II B Tabanan Agung Wisnuputra Dalem menambahkan, pemberian remisi ini juga melalui penilaian terhadap warga binaan yang bersangkutan.
“Pemberian remisi ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif semasa menjalani masa pidana,” pungkasnya. (C/kb)